Terlibat Kasus Penyiksaan Tahanan di Sel Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Akan Diadili

Senin, 08 Agustus 2022 / 20.36

Sel Polrestabes Medan.(f-istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Aipda Leonardo Sinaga, personel Polrestabes Medan, oknum pelaku penyiksaan TahananHendra Syahputra di Sel Polrestabes Medan hingga tewas akan diadili dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Medan.

Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Medan, Simon saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Simon mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas Leonardo beserta tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

"Sudah kita limpahkan untuk perkara Leonardo dan kawan-kawan. Tanggal 18 Agustus 2022 dijadwalkan sidang pertama digelar agenda pembacaan dakwaan," katanya.

Dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU Pantun Marojahan Simbolon mendakwa Aipda Leonardo dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana. 

Subsidar Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana. Dan ketiga pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui bahwa dalam perkara ini baru satu terdakwa yang diadili dan divonis bersalah. Yakni terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang pada Kamis (30/6/2022) lalu telah divonis 8 tahun penjara.

Hisarma Pancamotan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, adapun keenam calon terdakwa lainnya yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino segera dihadapkan ke persidangan.

Sementara itu dalam dakwaan JPU untuk terdakwa Hisarma menuturkan bahwa perkara penganiayaan yang menewaskan tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra ini bermula pada bulan November 2021 lalu.

Saat itu, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Leonardo Sinaga selaku penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra ke Blok G. 

“Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi,” sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Lanjut dikatakan JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

“Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju,” sebutnya. 

Selanjutnya, kata JPU, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.

“Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban,” katanya. 

Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau gak ada payah urusannya.

Selanjutnya, pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal langsung menghadang korban dan memukul tangan korban menggunakan asbak dengan mengatakan “Mau ngapain kau menjumpai Kablock” dan saksi Hendra mengancam korban dengan menggunakan bola karet tersebut.

Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam handphone untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat.

Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan handphonenya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.

Selanjutnya, pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.(put)

Komentar Anda

Terkini