Perkara KDRT, Oknum Dekan FK Methodist Indonesia Dituntut 10 Bulan Penjara

Selasa, 25 Oktober 2022 / 21.51

Oknum Dekan FK Methodist Indonesia dr Eka Samuel Parulian Hutasoit dituntut 10 bulan penjara perkara KDRT. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Oknum Dekan FK Methodist Indonesia dr. Eka Samuel Parulian Hutasoit terdakwa perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 bulan penjara di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (25/10/2022).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eka Samuel Parulian Hutasoit dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata JPU Paulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Dalam nota tuntutannya, JPU Paulina menyatakan oknum Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia di Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, dr Eka Samuel Parulian Hutasoit yang dikenal sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia di Medan mengaku setelah kepergian mantan istrinya, dr Leonida Manurung juga saksi korban ke Kota Manado pada Juli 2019 lalu, dia sama sekali tidak ada menafkahi wanita yang telah mengaruniakan mereka 2 anak tersebut.

Hal itu diakuinya saat persidangan yang beragendakan keterangan terdakwa di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 27 September 2022 lalu.

"Ada dia (saksi korban) permisi. Katanya mau pergi mengantar anak kami bernama Felix keperluan kuliah di Manado. Kurang lebih 6 bulan kemudian gak ada komunikasi," katanya.

Terdakwa juga membenarkan kalau sebelumnya antara dirinya dan saksi korban beberapa kali terlibat percekcokan hingga akhirnya dia pun mengajukan gugatan cerai, juga di PN Medan dan 2021 lalu mereka resmi bercerai.

Sampai sekarang, lanjutnya, dirinya tidak pernah lagi menafkahi Leonida Manurung. Di bagian lain terdakwa mengaku kedua anaknya tidak tinggal bersamanya. Namun setiap bulannya ada mengirim uang melalui orang lain untuk kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anaknya.

Sementara pantauan awak media, hakim Oloan Silalahi beberapa saat tampak mengisyaratkan kebingungan dengan keterangan Eka Samuel Parulian Hutasoit.

Sebab menurut terdakwa, sebelum mengajukan perceraian, pihak keluarga saksi korban bermarga Manurung ada mendatangi kedua orangtuanya.

"Mereka memaksa orang tua agar Saya menceraikan dia. Karena menghormati orang tua, Saya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan," kata pria berkacamata itu.

Hakim ketua pun mencecar keterangannya. Apakah ketika itu pihak keluarga mantan istrinya ada melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata

"Bukan pakai senjata Yang Mulia. Mereka (keluarga mantan istrinya) minta supaya menceraikan dia," timpal terdakwa meralat keterangannya.

Dalam persidangan yang beragendakan Sementara pada persidangan sebelumnya, saksi korban Leonida Manurung menerangkan dirinya sebagai korban KDRT secara psikis yang sudah berlangsung cukup lama.

"Saya sampai ketakutan Pak hakim. Kami sudah cerai tahun 2021. Dia suka marah-marahin Saya, bahkan di depan anak-anak juga kerap marah-marah. Kalau bicara nadanya tinggi, suara keras untuk hal sepele. Misalnya menanyakan pakaiannya yang gak nampak," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Mantan istri terdakwa pun mengungkapkan kalau dirinya pernah diselingkuhi terdakwa dokter spesialis kandungan tersebut. "Dari chat ponsel dan bill dia sama kawan-kawannya," urainya. 

Namun demikian saksi korban mengaku telah memaafkan 'kekhilafan' mantan pujaan hatinya itu. 

"Maksud saudara dengan kelakuan terdakwa ini sering marah-marah untuk menutupi kesalahannya ada hubungan dengan perempuan lain sehingga walaupun tidak ada kekerasan secara fisik tapi saudara menderita secara psikis," tanya hakim anggota Ahmad Sumardi dan diiyakan Leonida Manurung.

Setelah beberapa saat terdiam, Leonida Manurung pun membuka dugaan sumber masalah terdakwa kerap marah-marah kepadanya sejak 2019 lalu. Walaupun hanya persoalan baju yang tidak nampak di tempat biasa.

"Mungkin karena saya sempat menderita penyakit tumor otak Yang Mulia. Masih proses penyembuhan. Banyak lupa. Perlu saya diajari lagi,"jawabnya. (put)

Komentar Anda

Terkini