MEDAN, KLIKMETRO.COM - Berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di Kota Medan. Diantaranya mengenai kekerasan terhadap anak, trafficking, narkoba, tawuran, begal dan berbagai tindak kriminalitas lainnya.
Untuk itu, orangtua diminta memberikan pendidikan agama yang mumpuni bagi anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu juga, ketenangan di dalam rumah dan kehangatan keluarga akan menjaga anak dari prilaku yang tidak baik.
“Peran orangtua sangat besar. Sebab, pendidikan yang utama itu ada di rumah, di keluarga. Mari setiap orangtua, perhatikan anak-anak kita. Jangan sampai mereka terjerumus kepada perilaku seks bebas, narkoba, dan semua tindakan yang melanggar norma-norma agama,” kata Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj Sri Rezeki A.Md saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 1 Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak, Minggu (15/12/2024) di tiga lokasi, yakni Jalan Sisimangaraja Gang Keluarga Kelurahan Komat III Medan Kota, Jalan Medan Area Selatan Gang Pahlawan Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area dan Jalan Panglima Denai Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.
Srikandi PKS ini mengingatkan para orangtua agar tidak menyerahkan sepenuhnya pendidikan kepada guru. Namun orangtua juga berperan untuk melakukan pengawasan dan mendidik etika serta menanamkan nilai-nilai agama, agar anak memiliki akhlak mulia.
"Saat ini banyak generasi muda yang mengalami krisis moral. Sementara, kondisi itu hanya bisa diatasi dengan ilmu agama yang baik. Awasi anak yang menggunakan handphone, karena terkadang didalam handphone ada hal-hal yang tak boleh mereka lihat," jelas legislator Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas ini.
Dia menambahkan, penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan bisa memberikan dampak dan perubahan terhadap kondisi anak-anak di Kota Medan. Lahirnya produk hukum ini juga diharapkan bisa mengurangi kasus kekerasan terhadap anak dan peran pemerintah memberikan perlindungan. Karena anak sangat rentan mengalami pelecehan seksual, kekerasan, dibully bahkan prostitusi.
"Anak anak itu cerminan kita. Saya yakin doa ibu, doa ayah akan tembus ke langit. Selalulah berkata baik dan menanamkan kebiasaan-kebiasaan baik kepada anak," kata dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini kepada ratusan warga dan konstituen yang hadir. .
Sri Rezeki menyebutkan, saat ini jumlah kekerasan di Kota Medan terhadap anak perempuan mencapai 77 orang dan anak laki-laki 64 orang.
"Ini merupakan tugas kita bersama agar anak-anak terlindungi dari hal negatif. Di Perda Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan juga bahwa yang bertanggungjawab bukan hanya pemerintah, tapi termasuk orangtua. Jangan ada lagi eksploitasi anak atau kekerasan seksual, karena didalam perda ini juga diatur pendampingan hukum bagi anak," pungkasnya.
Diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal. Pada ayat 4 disebutkan, pemerintah daerah dapat memberikan apresiasi kepada masyarakat atau organisasi masyarakat, dunia usaha yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Selain itu juga, pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan pengembangan kota layak anak. Hal ini tertuang pada Bab VII Pasal 49 di Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.
Adapun mengenai pelarangan-pelarangan terhadap anak, tertuang dalam Bab VIII Pasal 54 yang menyebutkan, setiap orang atau dunia usaha dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sedangkan pada Bab X Pasal 61 disebutkan setiap individu dan dunia usaha yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mar)