![]() |
| Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj. Sri Rezeki AMd. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Rencana pergantian kursi Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang beralih dari H. Rajuddin Sagala ke Hj. Sri Rezeki AMd, diprediksi akan mengukir sejarah baru dalam kancah perpolitikan Kota Medan. Pengumuman resmi pergantian ini dijadwalkan berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Medan pada 27 April 2026 mendatang.
Jika nantinya resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Medan sisa masa bakti 2024-2029, Sri Rezeki akan menjadi perempuan kedua yang berhasil menduduki kursi pimpinan di lembaga legislatif tersebut. Sebelumnya, sejarah mencatat Prof. Djanius Djamin sebagai perempuan pertama yang menjabat Ketua DPRD Medan pada periode 1969-1971.
Perjalanan Panjang Menuju Parlemen
Sri Rezeki bukanlah sosok baru di internal PKS. Sebelum terpilih sebagai Anggota DPRD Medan periode 2024-2029, ia menjabat sebagai Bendahara DPD PKS Medan (2020-2025). Kemenangannya pada Pemilu 2024 dengan raihan 8.168 suara merupakan buah dari ketekunan, setelah sebelumnya sempat dua kali gagal dalam pencalonan.
Istri dari Juliandi Siregar (mantan anggota DPRD Medan 2009-2014) ini membawa misi kuat untuk memperjuangkan nasib perempuan melalui pemberdayaan UMKM rumahan. Di Fraksi PKS DPRD Medan saat ini, Sri Rezeki juga merupakan satu-satunya keterwakilan perempuan.
Alasan Penunjukan oleh PKS
Ketua DPD PKS Medan, Anton Simarmata, menjelaskan bahwa penunjukan Sri Rezeki telah melalui proses musyawarah mufakat yang berjenjang, mulai dari tingkat DPD Medan, DPW PKS Sumut, hingga restu DPP PKS.
Ada dua alasan utama di balik keputusan ini:
Pengalaman Organisasi: Sri Rezeki dinilai memiliki kematangan pengalaman, pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (2015-2020) serta Bendahara DPD PKS Medan.
Regenerasi Kepemimpinan: PKS menegaskan bahwa pergantian ini adalah bagian dari proses belajar dan penyegaran organisasi. Rajuddin Sagala selanjutnya akan bertugas sebagai penasihat Fraksi PKS DPRD Medan.
“Rekomposisi di partai kami adalah hal yang biasa. Ini adalah cara kami melakukan regenerasi agar ada proses transfer ilmu dari kader senior kepada kader lainnya,” ujar Anton.
Konformitas Aturan
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014, pimpinan DPRD terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua yang diajukan oleh partai politik dengan perolehan kursi terbanyak.
Saat ini, jajaran pimpinan DPRD Medan diisi oleh Wong Chun Sen Tarigan (PDIP), Zulkarnaen (Gerindra), Hadi Suhendra (Golkar), dan posisi dari PKS yang segera beralih kepada Sri Rezeki. (mar)
