Anak Gagal Sekolah hingga Warisan Tersendat, Hj Sri Rezeki Ingatkan Warga Kota Medan Jangan Sepelekan Adminduk

Sabtu, 23 Mei 2026 / 20.29

 Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PPKS, Hj Sri Rezeki AMd  menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-V Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bromo Gang Harapan, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (23/5/2026). (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj Sri Rezeki AMd, mengingatkan warga untuk tidak menyepelekan tertib administrasi kependudukan (adminduk). Pasalnya, kelalaian dalam memperbarui data kependudukan kerap memicu masalah besar di kemudian hari, mulai dari anak putus sekolah hingga sengketa ahli waris.

Hal itu ditegaskan Sri Rezeki saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-V Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bromo Gang Harapan, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (23/5/2026). 

Ratusan warga dan konstituen menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki di Jalan Bromo, Gang Harapan, Medan Denai, Sabtu (23/5/2026). (ft/ist)

"Perda ini sengaja terus saya sosialisasikan karena masyarakat sering mengabaikan adminduk. Saya minta warga proaktif melapor ke kelurahan jika ada perubahan kartu keluarga, baik karena pernikahan, kelahiran, maupun kematian," ujar Sri Rezeki di hadapan ratusan konstituen yang hadir.

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Medan Area, Medan Kota, Medan Denai, dan Medan Amplas ini membeberkan sejumlah kasus nyata di lapangan. Ia menceritakan adanya warga yang melapor karena tiga anaknya tidak bisa bersekolah akibat tidak mengantongi akta kelahiran. Bahkan, ada warga yang terpaksa memfoto kuburan orang tuanya demi mengurus akta kematian untuk keperluan pembagian warisan.

"Kalau langsung dilaporkan saat kejadian, urusannya cepat selesai. Kalau ditunda-tunda, syaratnya makin rumit. Anak sekolah butuh akta kelahiran, urus warisan butuh akta kematian," jelasnya.

Akses Kesehatan UHC dan Bansos Wajib Satu NIK

Sri Rezeki memaparkan bahwa Perda No 3 Tahun 2021 yang terdiri dari 14 bab dan 122 pasal ini dirancang untuk menjamin hak publik warga Medan. Saat ini, Pemko Medan telah mengintegrasikan seluruh program bantuan sosial dan kesehatan gratis melalui sistem satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Sekarang berobat gratis lewat program UHC (Universal Health Coverage) cukup bawa KTP. Begitu juga kalau mau dapat bansos atau beasiswa, identitasnya harus jelas. Satu orang harus satu NIK dan datanya wajib valid," urainya.

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan adminduk kini semakin dipermudah dan sepenuhnya gratis. "Kalau KTP hilang, sekarang tidak perlu repot ke kantor Disdukcapil. Cukup datang ke kantor lurah, nanti diproses di kecamatan. Ingat, pengurusannya gratis tanpa biaya apa pun," tegasnya.

Warga Keluhkan Birokrasi Berbelit dan Data "Nol"

Dalam sesi tanya jawab, sosialisasi ini dihujani keluhan warga terkait kacaunya sinkronisasi data dan birokrasi yang melelahkan. Seorang warga bernama Nurfitriani mengeluhkan lamanya proses perbaikan dokumen kematian orang tuanya yang tertahan hanya karena salah ketik satu huruf, padahal dokumen tersebut mendesak untuk urusan warisan.

Keluhan senada disampaikan warga paruh baya lainnya yang mengkritik prosedur pengurusan surat kematian. Ia mengaku dipaksa bolak-balik dari kelurahan ke kantor Disdukcapil hanya untuk mengambil formulir saksi. 

"Ini kan repot, kenapa formulir saksi tidak disediakan langsung di kantor lurah saja?" tanyanya kecewa.

Selain itu, ditemukan pula kasus warga yang mengalami "nol data" atau sama sekali belum pernah terdata di sistem kependudukan meskipun sudah lama menetap di Kota Medan.

Merespons hal tersebut, Sri Rezeki mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk lebih jeli dan membantu menyinkronkan data warga yang tidak valid. Ia juga mengimbau warga untuk mengamankan dokumen penting secara digital. 

"Saran saya, semua surat penting seperti sertifikat tanah dan adminduk di-scan lalu disimpan dalam format PDF di ponsel atau email. Jadi jika terjadi musibah seperti banjir, kita masih punya salinannya," cetusnya.

Kawal Pembebasan Lahan Banjir dan Soroti Program MBG

Di sela-sela sosialisasi adminduk, warga juga menyampaikan aspirasi lain terkait keraguan kehalalan pengelolaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) jika dikelola pihak non-muslim. Terhadap isu nasional ini, Sri Rezeki berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke Fraksi PKS di DPR RI.

Di sisi lain, perwakilan tokoh masyarakat, Pak Dudung dan Ustadz Syahrul Batubara, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Sri Rezeki yang berhasil mendatangkan Dinas PU dan Perkim untuk meninjau proyek pelebaran drainase dan jalan di Jalan Bromo Gang Sentosa guna mengatasi banjir.

Terkait proyek tersebut, warga melaporkan masih ada 16 rumah yang belum menerima ganti rugi pembebasan lahan. Menanggapi hal itu, Sri Rezeki berkomitmen penuh untuk mengawal hak warga tersebut. 

"Kami akan kawal pembebasan lahan ini sampai tuntas agar ganti rugi segera terealisasi dan kawasan ini bebas dari banjir," pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini dilaksanakan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki pada Sabtu dan Minggu (23-24/5/2026) di berbagai lokasi. Diantaranya Jalan AR. Hakim Gg. Pertama Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area, Jalan Bromo, Gg. Harapan Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai, Jalan Garu II B Gg. Rahayu (Halaman Masjid Al Arif Billah) Kel. Harjosari 1 Kec. Medan Amplas, Jalan Kerang (Savana Bunda) Kel. Amplas Kec. Medan Amplas, Jalan Puri Kel. Kota Matsum II Kec. Medan Area dan Jalan Tapian Nauli Kel. Teladan Barat Kec. Medan Kota. (mar)

Komentar Anda

Terkini