Zulham Efendi : Perda Trantibum Upaya Menjaga Martabat Kota Medan

Minggu, 24 Mei 2026 / 09.53

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Zulham Efendi saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun Anggaran 2026,  Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Sabtu (23/05/2026). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Zulham Efendi, S.Pd., MI menegaskan salah satu upaya menjaga martabat Kota Medan adalah dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), di dalam Perda ini memuat dengan jelas hak dan kewajiban warga Kota Medan dalam mewujdkan Kota Medan yang aman, tertib dan nyaman.

Hal ini disampaika Zulham Efendi saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun Anggaran 2026,  Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, di Gang. 12 Kel. Belawan II, Medan Belawan,  Jalan. TM Pahlawan Kel. Belawan Bahagia, Belawan, Jalan Pancing 1 Gg.Buntu Lk.4 Kel. Besar Jalan IX / Gg.Kambing Lor. Keluarga Lk. VIII Kel. Paya Pasir, Sabtu (23/05/2026).

"Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kota Medan bukan sekadar persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut moralitas sosial dan tanggung jawab bersama dalam membangun peradaban kota yang tertib, aman, dan manusiawi," kata Zulham.

Politisi PKS ini menegaskan, Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 hadir sebagai instrumen hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, disiplin, serta menghormati hak-hak publik dalam ruang sosial. 

"Secara moral, pelaksanaan Perda Trantibum harus dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Ketertiban umum bukan hanya tugas aparat pemerintah atau Satpol PP, melainkan cerminan karakter masyarakat itu sendiri. Ketika masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kebersihan lingkungan, tidak melakukan pungutan liar, tidak mengganggu fasilitas umum, dan menghormati kenyamanan sesama, maka sesungguhnya masyarakat sedang membangun moral kolektif yang beradab," terangnya.

Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan tingkat aktivitas sosial dan ekonomi yang tinggi menghadapi berbagai tantangan ketertiban, mulai dari kemacetan, parkir liar, pedagang kaki lima yang tidak tertata, hingga praktik-praktik premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat. 

"Berbagai kajian dan opini publik menunjukkan bahwa persoalan ketertiban di Medan bukan hanya masalah regulasi, tetapi juga berkaitan dengan kesadaran hukum dan budaya disiplin masyarakat," ungkaonya.

Karena itu, moralitas dalam pelaksanaan Perda Trantibum harus mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan berkeadilan. Penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara represif semata, tetapi harus disertai pembinaan sosial agar masyarakat memahami bahwa aturan dibuat demi kepentingan bersama. "Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberi contoh melalui pelayanan publik yang bersih, transparan, dan tidak diskriminatif," katanya.

Selain itu, keberhasilan Perda Trantibum sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga. Nilai-nilai moral seperti disiplin, saling menghormati, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap lingkungan harus ditanamkan sejak dini agar ketertiban menjadi budaya, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi.

"Moralitas pelaksanaan Perda Trantibum di Kota Medan bertujuan membentuk wajah kota yang lebih bermartabat. Ketika ketertiban ditegakkan dengan keadilan dan masyarakat memiliki kesadaran moral untuk mematuhi aturan, maka Medan tidak hanya menjadi kota yang maju secara fisik, tetapi juga kuat dalam nilai-nilai sosial dan kemanusiaan," tutupnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini