![]() |
| Anggota DPRD Medan Lailatul Badri. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi 4 DPRD Kota Medan secara resmi sepakat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai hak inisiatif dewan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas rumit dan mahalnya pengurusan dokumen PBG yang memicu maraknya bangunan tanpa izin serta kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar.
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lailatul Badri yang akrab disapa Lela, menyatakan bahwa draf usulan ini telah diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Targetnya, Ranperda ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2027.
"Banyak pemilik bangunan enggan mengurus izin karena biaya konsultan dan arsitek sangat mahal, bahkan bisa mencapai lima kali lipat dari nilai retribusi resmi PBG. Ini aneh dan sangat membebani masyarakat," ujar Lela kepada wartawan, Minggu (2/7/2026).
Lela menjelaskan, Ranperda ini nantinya fokus membenahi sistem perizinan dengan memangkas birokrasi, mengevaluasi standarisasi biaya konsultan, serta memutus praktik pungutan liar (pungli). Perumusan draf juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar regulasi yang dihasilkan adil dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Adopsi UU Cipta Kerja dan Sanksi Denda 10%
Dalam penggodokannya, Ranperda PBG Kota Medan ini akan menyelaraskan aturan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Lela menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi pemilik bangunan yang membandel.
"Kami mengusulkan penerapan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan bagi yang tidak memiliki PBG, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Cipta Kerja. Sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga tindakan pembongkaran," tegasnya.
Komisi 4 DPRD Medan juga mengingatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan untuk proaktif mendukung ranperda inisiatif ini. Dinas terkait diminta bekerja secara profesional dan tidak mempersulit proses perizinan demi mencari keuntungan pribadi.
Melalui regulasi baru ini, DPRD Medan berharap seluruh bangunan di Kota Medan ke depan memiliki izin resmi. Dengan demikian, penataan tata ruang kota dapat terjaga dengan baik sekaligus mengoptimalkan PAD dari sektor retribusi bangunan. (mar)
