
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang disimpan di balik rimbunan bambu. (ft-ist)
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (27/7/2026) sore, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MAS (23) di Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan berharga masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 12 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat melakukan penggerebekan, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan modus unik pengepakan barang haram. Puluhan paket ganja siap edar tersebut sengaja disembunyikan oleh pelaku di dalam rimbunan pohon bambu di sekitar lokasi penangkapan.
"Ada 64 paket ganja dengan berat total mencapai 121,40 gram yang berhasil kami sita dari tangan pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, kepada wartawan, Selasa (4/8/2026) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, MAS mengaku baru menjalankan bisnis haram ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Ia mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial M, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKBP Rafli menegaskan bahwa pengejaran terhadap M kini menjadi prioritas utama timnya. Hal ini dikarenakan adanya dugaan kuat bahwa M merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan lintas provinsi yang lebih besar.
"Pemasok narkoba berinisial M sedang kami kejar secara intensif. Ini menjadi pintu masuk utama kami untuk membongkar jaringan pelaku yang jauh lebih besar," tegas AKBP Rafli. (mar)
Komentar Anda