DPRD Usulkan Bentuk Ranperda Distribusi Tabung Gas 3 Kg

Senin, 17 September 2018 / 21.53
MEDAN, KMC - Untuk memastikan kelancaran pendistribusian tabung gas 3 Kilogram (Kg) bersubsidi tak terkendala di Kota Medan, DPRD Kota Medan mengusulkan untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu di wilayah Kota Medan, melalui rapat paripurna, Senin (17/9/2018).

Dalam paripurna itu, Hendrik Halomoan Sitompul mengungkapkan tujuan pembentukan Ranperda itu untuk mendukung pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi dan akan dibentuk tim kordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem distribusi tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Medan.

"Selain itu, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kilogram bersubsidi," jelasnya saat membacakan penjelasan pengusul Ranperda di rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.

Hendrik menambahkan tujuan lainnya untuk melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Medan dan untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian logistik tabung 3 kg di Kota Medan. 

"Untuk menjawab permasalahan itu, maka perlu disusun Ranperda tentang pendistribusian dan pengawasan distribusi tertentu di Kota Medan sebagaimana wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Perpers nomor 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg," jelasnya. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini