Walikota Beri Ganti Rugi 52 KK Terkena Pembangunan Jalan Tol

Kamis, 21 Maret 2019 / 17.56
MEDAN, KMC -  Sebanyak 52 Kepala Keluarga (KK)  di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli tampak gembira setelah  pembayaran ganti rugi atas lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Medan Binjai direalisasikan di Aula Kantor Lurah Tanjung Mulia Hilir, Kamis (20/3/2019) pagi. 

Pembayaran ganti rugi ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada lima orang warga oleh Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi M. Pasalnya, proses ganti rugi memakan waktu cukup lama sehingga membuat warga sempat resah. Sebab, masyarakat diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen atas lahan yang telah mereka tempati cukup lama. Itu sebabnya dari 400-an KK, baru 52 KK yang proses ganti ruginya dapat dilakukan. Sedangkan pembayaran ganti rugi selanjutkan akan dilakukan setelah warga melengkapi dokumen.

Setelah penyerahan secara simbolis dilakukan, barulah penyerahan ganti rugi terhadap warga lainnya dilakukan. Usai penyerahan ganti rugi dilakukan, pihak BPN Sumut memberi deadline 3 Minggu kepada 52 KK untuk segera meninggalkan lahan yang terkena ganti rugi. Sebab, proses pembangunan jalan tol yang menyisakan sekitar 800 meter  yang akan menghubungkan Jalan Tol Medan Binjai hingga Tanjung Mulia yang sampai saat ini masih belum tersambung akibat belum selesainya proses ganti rugi.

Walikota berpesan agar warga dapat menggunakan uang sebaik-baiknya. Apabila ingin membeli rumah dan tanah bilang Wali Kota,  jangan sampai tertitu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu teliti dengan seksama lebih dulu surat-surat tanah maupu rumah  sebelum dilakukan pembayaran.

Sebaliknya usai dilakukan pembelian, Wali Kota berharap agar tanah maupun rumah yang dibeli  segera dibuatkan sertifikatnya ke Kantor BPN. “Saya minta camat dan lurah untuk  mempermudah warga dalam pengurus sertifikat. Setelah itu saya pun yakin pihak BPN akan mempermudah warga untuk dalam mendapatkan sertifikat tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Kantor BPN  Wilayah Sumut Bambang Priono mengatakan, pembangunan jalan tol ini merupakan program strategis nasional yang sangat diharapkan oleh Pemerintah pusat secepat mungkin dapat diselesaikan. 

Untuk tahap pertama, jelas Bambang, pemerintah akan memberikan ganti kerugian kepada 52 KK dari total 400-an KK yang tanah dan bangunannya terkena pembangunan jalan tol Medan-Binjai. Dalam pembayaran ganti rugi yang dilakukan terhadap 52 KK, Bambang menerangkan, ganti rugi  tertinggi yang dibayarkan senilai Rp.1,9 miliar, sedangkan yang terendah Rp.233 juta. “Kita minta setelah ganti rugi, tiga minggu harus segera dibangun. Sebab, sebelum September ini, Jalan Tol Medan-Binjai harus sudah tembus dari Binjai hingga Tanjung Mulia,” pungkasnya. (rel) 
Komentar Anda

Terkini