Warga Aceh Diadili di PN Medan, Barbut 10 Kg Sabu

Minggu, 28 Maret 2021 / 16.48

Sidang di Pengadlan Negeri Medan diikuti secara daring oleh terdakwa perkara narkoba jenis sabu.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Taufik alias Taufik (27) warga Dusun Kuta Glumpang Lorong II, Kel. Mon Geudong, Kec.Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 Kg jalani sidang perdana secara daring di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/3/2021) petang.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap, mengatakan, terdakwa melakoni pekerjan sebagai kurir sabu tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya yakni Zuriaman alias Man dan M Jafar alias Bang Pon (masing-masing berkas terpisah).

"Ketiga terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 10.000  gram netto“,  yang dilakukan terdakwa dengan 2 orang temannya," ujar JPU Abdul Hakim.

Di arena sidang Abdul Hakim Sori Muda Harahap, Jaksa Penuntut Umum (JP) dari Kejatisu ini kembali mengatakan, ketiga terdakwa ditangkap pada Minggu 11 Oktober 2020, saat petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Kampung Beusa Seberang, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Dikatakannya, penangkapan ketiga terdakwa berawal Personil Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari seorang yang layak dipercaya, yang mengatakan ada tiga orang laki-laki dari Aceh membawa narkoba jenis sabu ke Medan.

Mendapat informasi berharga tersebut, Minggu 11 Oktober 2020 Personil Ditresnarkoba Poldasu, yakni saksi Marisi Panggabean, saksi Albert D. Tarigan dan saksi Andrian Eka Syahputra lalu berangkat menuju Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara. 

Bahkan kata JPU, diperjalanan personil polisi kembali mendapat informasi kalau ke tiga terdakwa telah tiba di Kec. Besitang Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara. 

Setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi Marisi Panggabean, saksi Albert D. Tarigan dan saksi Andrian Eka Syahputra melakukan pemantauan. Namun Saksi Albert D Tarigan kembali mendapat informasi kalau ketiga terdakwa berbalik arah menuju Provinsi Aceh.

Tak ingin target hilang begitu saja, saksi Marisi Panggabean, saksi Albert D. Tarigan dan saksi Andrian Eka Syahputra langsung melakukan pengejaran dan diperjalanan sekira pukul 22.10 Wib Saksi Albert D. Tarigan melihat ceri-ciri target yang dicari.

Terdakwa bersama M. Jafar alias Pond an Muhammad Taufik alias Taufik sedang terpantau mengendarai 1 unit Becak Motor  merk Honda Win tanpa plat nomor polisi di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kampung Beusa Seberang Kec. Peurelak Barat Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh. 

Kemudian saksi Marisi Panggabean, saksi Albert D. Tarigan dan saksi Andrian Eka Syahputra langsung menghadang perjalanan becak motor yang dikendarai terdakwa, M. Jafar alias Pon dan Muhammad Taufik alias Taufik. 

Petugas lalu melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa, dan personil menemukan sabu 4 Kg dari bagasi becak motor yang dikendarai ketiga terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terdakwa mengakui dikendalikan oleh Raja Salman Alias Tuan (DPO) dan ketiganya juga mengaku mendapat upah 10 juta, jika berhasil mengantarkan sabu itu ke pemesan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa Muhammad Taufik alias Taufik, Zuriaman alias Man dan M. Jafar alias Pon berikut barang bukti yang ditemukan dari kekuasaan terdakwa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna diproses Penyidikan.

''Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pidana pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap. 

Usai JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim Jarihat Simarmata lalu mengundur sidang dan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait.(put)

Komentar Anda

Terkini