Tekab Polsek Medan Baru Tangkap Pengedar Ganja

Jumat, 07 Mei 2021 / 22.42

Fristyan Pradana diamankan petugas Polsek Medan Baru.

MEDAN, KLIKMETRO - Tekab Polsek Medan Baru mengamankan tersangka atas nama Fristyan Pradana (22), pekerjaan bangunan, warga jalan Desa Baru Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang kemudian tersangka membuang benda berupa 1 (satu) amplop kecil yang berisikan ganja, Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 22.00 wib.

Kepada media, Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan kronologis penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Fristyan Pradana di Jalan Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. 

Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 22.00 Wib, petugas kepolisin melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan,saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, petugas melihat pelaku ada membuang benda berupa 1 (satu) amplop kecil yang berisikan ganja, barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku. 

Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan.

"Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut milik pelaku pelaku membeli ganja tersebut di jalan Desa Namo Bintang seharga Rp 20.000,- dan akan menggunakan ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri," kata Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan di ruang kerja, Jumat (7/5/2021) sekira pukul 15.00 wib. (hotlan) 

Komentar Anda

Terkini