Bawa Sabu 1000 Gram, Warga Amaliun Pasrah Dipenjarakan 15 Tahun

Jumat, 04 Juni 2021 / 15.00

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Yunaidi (57) warga Jalan Amaliun No.2 Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1000 gram hanya bisa pasrah di vonis selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang di Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/6/2021).

"Menghukum Yunaidi selama 15 Tahun Penjara dan membayar denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan hukumannya, terdakwa tidak membantu program pemerintah, tentang pemberantasan narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut, dan selama mengikuti persidang terdakwa tidak berbelit-belit serta menyesali perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Buha Reo Cristian Saragi, SH maupun terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Usai mendengar sikap JPU dan terdakwa, berikutnya Majelis Hakim menutup sidang dan memberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan Majelis Hakim.

Sidang ini kita tutup, kami memberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Buha Reo Cristian Saragi SH sebelumnya menyebutkan bahwa pada 14 September 2020 ditangkap personil kepolisian di kawasan Jalan Serdang saat membawa bungkus sabu seberat 1000 gram.

Kemudian dari hasil penelusuran dan pengakuan Yunaidi barang tersebut milik Yasir Arafat kepada petugas. Dimana pada hari itu juga langsung menangkap Yasir Arafat di Jalan Laksana.(put)

Komentar Anda

Terkini