Berharap Upah Rp 5 Juta, 2 Kurir Sabu 500 Gram Dituntut 13 Tahun Penjara

Sabtu, 19 Juni 2021 / 19.41

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dirga Pratama Putra Alias Dirga (26) warga  Aek Kanopan Jalan HM. Nor Gang Sukarela I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai Propinsi Sumatera Utara bersama Ilham terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram dituntut 13 tahun penjara Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/6/2021).

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa Ilham dan Dirga Pratama Putra selama 13 tahun penjara," ucap JPU.Ninik Khairani, S.H, kepada Majelis Hakim yang diketua Dominggus Silaban SH.MH dihadapan Penasehat Hukum terdakwa.

Selain itu dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban, SH, MH, JPU Ninik Khairani, S.H, 

dalam tuntutannya menyebutkan kedua terdakwa didenda sebanyak Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tak dibayar maka akan digantikan dengan 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa Dirga Pratama Putra  Als Dirga dan Ilham diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani, S.H.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembelaan.

Namun sebelum mengetukkan palunya Majelis Hakim sempat menasehati kedua terdakwa.

"Sudah dengar kalian terdakwa tuntutan JPU, makanya nanti kedepannya jangan melakukannya lagi, ya?," tanya Majelis Hakim.

Mendengar nasehat Majelis Hakim kedua terdakwa yang menjalani persidangan secara daring lansung  menjawab iya, selanjutnya Majelis Hakim mengetukkan palunya.(put)

Komentar Anda

Terkini