Gegara Belum Bayar Uang Kost, 3 Pria Asal Nias Bunuh Acek 76 Tahun

Jumat, 25 Juni 2021 / 19.54

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tiga terdakwa perkara dugaan pembunuhan sadis dan berancana terhadap Djie Goon Gunawan alias Acek (76) warga Jalan Merbabu No.62 Medan mulai di sidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/6/2021).

Adapun ketiga terdakwa yang dihadirkan secara daring yakni Aperseven Zalukhu ((21) warga Fadoro Taliwa’a Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias, Bezisokhi  Zalukhu (20) warga Desa Hilina'aTafua Kecamatan Idano Gowo Kabupaten Nias dan  Faonasekhi Zamago (21) warga Desa Hilina'a Tafua, Kecamatan Idanohowa, Kabupaten Nias.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabeth Berliana Panjaitan SH.MHum dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Denny Lumbang Tobing SH.MH dan Penasehat Hukum ketiga terdakwa Restu Halawa SH dan Tita Rosmawati SH dalam dakwaannya mengatakan pembunuhan ini terjadi berawal dikarnakan Faonasekhi Zamago takut diusir sebab belum membayar uang kost selama tiga bulan.

Dikatakan JPU, sebelum pembunuhan itu terjadi pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi  Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kost yang terletak di lantai tiga. 

Di lantai tiga itu, ketiga terdakwa membicarakan bahwa Faonasekhi Zamago belum mendapatkan uang untuk membayar uang kost selama tiga bulan akibatnya Faonasekhi Zamago terancam akan dikeluarkan, sementara korban Djie Gon Gunawan alis Acek pemilik rumah kost selalu menagih.

Dari pembicaraan bertiga itu, Bezisokhi Zalukhu juga mengatakan kepada Faonasekhi Zamago bahwa dirinya  juga dimintai uang kos oleh korban korban Djie Gon Gunawan alis Acek.

Nah dari situ kemudian timbul niat untuk membunuh korban, lalu Faonasekhi Zamago mengajak Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

Kepada Faonasekhi Zamago, Bezisokhi Zalukhu mengatakan agar menendang korban di tangga biar mati lalu Faonasekhi Zamago 

mengatakan kepada Bezisokhi Zalukhu “iya kita lihat waktu yang tepat.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 Wib Faonasekhi Zamago kembali ke kost untuk mengambil jaket warna pink dan tas dengan niat mau kerja, saat  Faonasekhi Zamago menunggu angkot di depan kos Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu.

Di pinggir jalan itu Bezisokhi Zalukhu mengatakan kepada Faonasekhi Zamago gimana kita bunuh korban Djie Gon Gunawan alis Acek, lalu Faonasekhi Zamago mengatakan “kita lihat waktunya”. Singkat cerita akhirnya pada saat itu Faonasekhi Zamago dan Bezisokhi Zalukhu merencanakan untuk membunuh korban dengan cara Bezisokhi Zalukhu dan terdakwa Aperseven Zalukhu menunggu di dalam kamar kos di lantai tiga sedangkan Faonasekhi Zamago menjumpai korban dengan berpura pura membeli rokok Surya tiga batang agar bisa bertemu dan memukul korban.

Tak lama berselang korban keluar dari kamar dilantai satu, setelah korban memberikan rokok lalu korban membalikan arah badan sambil menutup pintu. Pada saat itu Faonasekhi Zamago menendang dan memukul korban menggunakan batu di bagian kepala hingga korban terkapar bersimbah.

Namun korban masih bisa bergerak dan bersuara setelah itu Faonasekhi Zamago menyeret tubuh korban ke atas tempat tidur dengan posisi tubuh korban terlentang di atas tempat tidur dalam keadaan tak berdaya.

Merasa situasi aman Faonasekhi Zamago naik kelantai 3 untuk menemui Bezisokhi Zalukhu dan terdakwa Aperseven Zalukhu 

sambil meletakkan batu itu kembali ke posisi awal.

Setelah bertemu di kamar Bezisokhi Zalukhu lalu Faonasekhi Zamago mengatakan, rencana yang pertama sudah berhasil “sudah kupukuli si Acek". Selanjutnya Faonasekhi Zamago bersama-sama dengan Bezisokhi Zalukhu dan terdakwa Aperseven Zalukhu turun ke lantai satu menuju kamar korban. 

Tak sampai disitu, melihat posisi korban masih diatas tempat tidur dengan keadan terlentang dan kepala mengeluarkan darah dan masih bisa bersuara dan bergerak terdakwa Aperseven Zalukhu langsung memegangi kedua kaki korban. 

Sedangkan Faonasekhi Zamago memegangi kedua tangan korban dengan posisi kepala korban di atas paha Faonasekhi Zamago agar tidak bergerak, sementara Bezisokhi Zalukhu naik di atas perut korban sambil memukul kepala dan wajah korban secara berulang ulang. 

Tak puas memukuli korban dengan tangan lalu Bezisokhi Zalukhu mengambil batu dan memukul kepala bagian depan dan kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah lebih banyak lagi, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Sedangkan aksi yang dilakukan para terdakwa diketahui oleh Awi yang saat itu kebetulan datang untuk membeli aqua dan karena korban tidak menjawab. Kemudian Awi mendekat kearah pintu kamar korban dan melihat dari luar kedalam kamar melalui pintu kaca.

Awi melihat Faonasekhi Zamago, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu berda di dalam kamar korban, mengetahui aksinya di ketetahui oleh Awi, tapi Faonasekhi Zamago,mengingatkan saksi Awi dengan mengatakan “diam kau” setelah itu saksi Awi pergi meninggalkan kamar korban.

Tak lama berselang ke tiga terdakwa  meninggalkan kamar korban untuk menuju ke kamarnya yang terletak di lantai 3 setelah beberapa menit. Saksi Awi, Dika dan saksi Agus Girsang naik dan di lantai 2 saksi bertemu dengan Faonasekhi Zamago langsung bergegas naik ke lantai.

Mengetahui situasi sudah tak aman, dan warga sudah geger, sebelum warga berkumpul dan polisi datang lalu Bezisokhi Zalukhu mengatakan kepada Faonasekhi Zamago dan Aperseven Zalukh untuk pergi meninggalkan kos tersebut. 

Hanya saja dalam hitungam hari  tepatnya  pada hari selasa tanggal 09 Maret 2021 Faonasekhi Zamago Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukh berhasil ditangkap polisi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. ataupasal 338 Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau pasal 170 Ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (put)

Komentar Anda

Terkini