Terdakwa TPPU Hasil Jual Narkotika Dituntut 9 Tahun Penjara

Senin, 21 Juni 2021 / 21.14

Terdakwa di layar monitor.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Aprianda alias Ali terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) puluhan milyar dari hasil penjualan narkoba jenis sabu yang kini tengah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Tanjunggusta Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Nurhayati Ulfia selama 9 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6/2021) sore.

Selain tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara serta menyita rumah, truk dan mobil yang berasal dari TPPU dari hasil penjualan narkotika.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, Nurhayati dalam tuntutanya menyatakan bahwa terdakwa menyebutkan bahwa selama medio 2009-2019 telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Selain itu, menurut jaksa bahwa terdakwa sudah tiga kali berurusan terlibat kasus narkotika jenis sabu, dimana pertama kalinya April 2006, kedua bulan Desember 2009 dan ketiga tertangkap pada tanggal 30 September 2019 di warung kopi Barcelona di Jalan Jamin Ginting Medan dengan barang bukti 6 Kg sabu dan kini tengah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Tanjunggusta Medan.

Bahkan di Tahun 2016 hingga 2019 antara terdakwa Aprianda dengan Mohamad Zaki melalui transaksi Bank Mestika mencapai Rp27.706.850.000,- serta beberapa transaksi lain dengan nilai nominal terendah Rp135 juta.

Untuk perkara ini, terdakwa dalam dakwaanya dijerat melanggar Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010, subsidair Pasal 4 UU Tahun 2010, Pasal 137 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(put)

Komentar Anda

Terkini