Penganiaya Remaja Hingga Meregang Nyawa Terancam Dipenjara 7 Tahun & Denda Rp 3 Miliar

Senin, 06 September 2021 / 04.04

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Riangga Abinsyah alias Rangga terdakwa perkara penganiayaan anak di bawah umur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 7 tahun penjara di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, kemarin petang

Tak hanya itu, tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejari Ramboo Sinurat juga memberikan pidana tambahan berupa denda Rp3 milyar subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa yang  merupakan warga Amplas ini sempat viral di media sosial, dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan).

"Tunda minggu depan agenda pledoi," pungkas Hakim.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara tersebut, berawal pada Minggu 27 Februari 2021 lalu sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, anak saksi Ardian Syahputra alias Dian bersama dengan teman-teman, sedang berkumpul di rumah saksi Tri Tama Putra yang berada di Jalan Garu 7 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

"Kemudian pada hari minggu tanggal 28 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB Korban Muhammad Farhan Lubis (17) mengajak anak saksi Ardian, bersama dengan teman-teman lainnya pergi ke Trakindo yang ada di Jalan SM Raja untuk menonton balap liar," kata Jaksa.

Selanjutnya, anak saksi Ardian bersama dengan teman-teman lainnya pun pergi ke Trakindo, secara beriringan dengan mengendarai 7 unit sepeda motor.

Lalu kata Jaksa, sekitar pukul 01.30 WIB anak saksi Ardian pun tiba di depan Trakindo, namun tidak ada balap liar. Selanjutnya mereka pun berjalan. 

Namun sampai di bundaran yang ada di depan kantor Polda Sumatera Utara, anak saksi Ardian bersama teman-teman lainnya berputar arah dan kembali menuju ke arah Medan.

"Dimana ketika itu, anak saksi Ardian berboncengan dengan korban Muhammad Farhan Lubis. Saat sedang melintas di Jalan SM Raja Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas tiba-tiba ada 3 orang sedang berlari dari trotoar.

Dimana 3 orang tersebut, masuk ke tengah Jalan Raya dan menghadang anak saksi Ardian, yang berboncengan dengan korban dan anak saksi Tri Arya yang sedang mengendarai sepeda motor," ucap Jaksa.

Saat itu, kata Jaksa terdakwa memukul anak saksi Farhan dengan menggunakan kayu broti, namun saksi berhasil menghindar. Kemudian terdakwa kembali memukul dan berhasil menghindar lagi,  dengan cara menundukkan badan.

Namun pukulan terdakwa berhasil mengenai korban Muhammad Farhan, dimana saat itu, anak saksi Ardian merasa takut dan melajukan kendaraan.

"Dipertengahan perjalanan anak saksi Tri Arya mengatakan kepada anak saksi Ardian bahwa korban Muhammad Farhan kepalanya mengeluarkan banyak darah," kata Jaksa.

Selanjutnya, anak saksi Ardian bersama dengan anak saksi Tri Arya pun membawa korban Muhammad Farhan Lubis ke Jalan Garu 7, tepatnya di depan Gang Family.

"Setelah bertemu dengan anak saksi Tri Tamaputra mereka membawa korban Muhammad Farhan Lubis ke Rumah Sakit Mitra Sejati," ucap Jaksa.

Namun nyawa korban tak terselamatkan hingga meninggal dunia. (put)

Komentar Anda

Terkini