Pemkab Karo Batasi Lalu Lintas Mobil Angkutan Berat, Ini Rinciannya

Minggu, 31 Oktober 2021 / 21.11

Kadishub Karo Gelora Fajar Purba SH bersama Anggota DPR RI Bob Mamana Sitepu. (istimewa)

KARO, KLIKMETRO.COM - Akibat seringnya tejadi kemacetan Lalu Lintas jalan nasional di Kabupaten Karo - Medan, Pemkab Karo melalui  Dinas Perhubungan Kabupaten Karo mengeluarkan surat edaran Nomor:551/081/HANGS/PHB/2021 tentang peningkatan keamanan  keselamatan ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas serta pembatasan Lalu Lintas mobil  barang di ruas jalan Nasional  dibatas  Medan dan batas Kabupaten Karo sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 75 Tahun 2021.

Kadishub Karo Gelora Fajar Purba SH saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/10)  mengatakan, bahwa rapat tentang pembatasan itu sudah dilakukan di Medan pada hari  Kamis (28/10) dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi dan anggota DPR RI Pusat Bob Mamana Sitepu, Dirlantas, Sat Lantas Polres Karo dan Deliserdang, Dishub Karo dan Deliserdang  serta Forkopimda dan BPTD wilayah 2 Sumut.

Rapat tersebut membahas tentang pembatasan angkutan barang di ruas Jalan Nasional  Berastagi Medan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur mulai dari jam 06.00 wib sampai jam 22.00 wib. dan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi sebelum pemberlakuannya

"Adapun dasar dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan angkutan jalan,peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas dan peraturan Menteri Perhubungan  nomor 75 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas mobil barang di ruas jalan Nasional Medan Berastagi,"jelas Gelora.

Lanjutnya lagi, larangan tersebut untuk mobil barang dengan JBI  lebih dari 8000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandeng yang digunakan untuk mengangkut barang.

Begitu juga mobil pengangkut galian tanah, pasir atau batu, bahan tambang, bahan bangunan juga dilarang beroperasi. Pembatasan ini dikecualikan terhadap mobil  barang pengangkut bahan bakar minyak atau gas.

"Sewaktu pemberlakuan nanti, petugas dari Sat Lantas Tanah Karo, Deliserdang dan begitu juga Dishub Kabupaten Karo dan Deli Serdang tetap mengawasinya terkait pembatasan ini,"pungkasnya. (ton)

Komentar Anda

Terkini