Duh Kejamnya, Tante Setrika Ponakan Balita Gegara Berserak Makan Rambutan

Sabtu, 07 Oktober 2023 / 16.12

Pihak kepolisian membawa R berobat ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar. (ft-ist)

SIMALUNGUN, KLIKMETRO.COM - Nasib malang dialami bocah 5 tahun berinisial R yang mendapat siksaan dari tantenya hanya gara-gara memakan rambutan.

Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara ini sontak menghebohkan warga. Pasalnya bocah malang itu mengalami luka bakar di dada dan punggung akibat disetrika tantenya berinisial SM (53).

Mengetahui adanya kasus penganiayaan ini, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung memerintahkan personel membawa R ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 15.30 WIB. Sementara SM sudah diamankan pihak kepolisian.

"Kami langsung membawa 'R' ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan," kata Kapolres pada wartawan, Sabtu (7/10/2023). 

"Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian kita sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak," jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. "Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya," pesan Kapolres.

Kasus kekerasan ini berawal pada Rabu, 4 Oktober 2023, saat "SM" berada di rumahnya. Ia marah kepada "R" karena memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan. Marah, "SM" kemudian memukul kaki "R" dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.

"Dalam pengakuannya, "SM" menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan "R", namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum," ucap Lumban KBO Reskrim dalam keterangan persnya, Jumat (6/10/2023).

Tindakan "SM" dapat dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini "SM" telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(red)

Komentar Anda

Terkini