Tersangka narkoba bersama barang bukti diamankan di Polres Batubara. (ft-ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Personil Satnarkoba Polres Batubara berhasil meringkus 3 orang pemilik serta pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Batubara.
Berawal Pada Selasa (22/10/2024) lalu sekira jam 16.00 WIB Personil satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa pelaku sedang melakukan peredaran gelap narkotika yang berada di sebuah rumah di Dusun I Desa Perjuangan kecamatan Sei Balai.
Usai mendapat informasi tersebut petugas akhirnya mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjual sabu.
Kemudian sekira jam 17.00 Wib personil berhasil mengamankan sepasang kekasih mengaku bernama Jupri dan Nur berada di rumah. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan/penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan barang bukti 1 plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu di selipan Bra / BH Payudara sebelah kiri milik Nur, dan 13 plastik ukuran sedang berisi narkotika Shabu, 24 plastik ukuran kecil berisi narkotika sabu yang disimpan di dalam 7 buah plastik klip transparan kosong.
Adapun barang bukti yang didapati dari NUR diantaranya, 1 buah Plastik Klip Transparan Berukuran Besar berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto: 9,83 gram. 13 buah Plastik Klip Transparan Berukuran Sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto : 9,8 gram. 24 buah Plastik Klip Transparan Berukuran Kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto: 1,76 gram. 30 buah Plastik Klip Transparan Berukuran Sedang Kosong. 6 buah Plastik Klip Transparan Berukuran Kecil Kosong. 7 buah Plastik Klip Transparan kosong. 1 buah Pipet / sedotan berbentuk skop. 1 unit Timbangan elektrik. 1 unit Handphone merk Iphone. 1unit Handphone Android Vivo Y21A. 1 lembar kertas warna Coklat. dan uang tunai Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu).
Pelaku Nur mengakui bahwa barang bukti narkotika sabu miliknya akan dijual secara eceran.
Saat diinterogasi petugas, NUR mengakui bahwa sabu diperoleh dari pelaku lainnya bernama Teguh yang berdomisili di Kabupaten Asahan.
Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan pengembangan dan mengamankan Teguh pada rabu (23/10) sekira jam 09.30 wib di jalinsum Desa Perjuangam, Sei Balai, Batubara.
Dari tangan pelaku Teguh, petugas berhasil mengamankan 1 buah plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika shabu dengan berat netto : 49,98 gram. 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika shabu dengan berat netto : 0,75 gram. 1 buah plastik bening transparan. 1 buah plastik warna hitam. 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa nomor plat.
Kini Ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan personil Satresnarkoba dan barang bukti diamankan di Mako Polres Batubara.(dani)