Lelang Aset Agunan Milik Nasabah, BRI Sibolga : Sudah Sesuai Prosedur dan Peraturan yang Berlaku

Rabu, 23 April 2025 / 16.47

PT Bank BRI Branch Office Kota Sibolga. (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - PT Bank BRI Branch Office Kota Sibolga melakukan pembantahan terhadap adanya tudingan soal seorang debitur meminta BRI untuk tidak melelang agunan miliknya karena pembayaran menunggak.

Hal itu disampaikan, Branch Office Head PT Bank BRI Branch Office (BO) Sibolga, Bagus Prabu Danianto menjelaskan mengenai tudingan itu pihaknya telah menjalankan peraturan dan prosedur yang berlaku. 

Menurutnya, BRI Sibolga telah memenuhi ketentuan yang sesuai dengan pelaksanaan lelang agunan nasabah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Dapat kami sampaikan disini bahwa BRI Sibolga telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait dengan setiap pelaksanaan lelang," kata Bagus, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Sebelumnya juga, kata Bagus, BRI Sibolga telah mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2) ,Surat Peringatan Ketiga (SP3), dan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang kepada nasabah yang menunggak namun nasabah tidak ada itikad baik untuk menyelesaiakan pinjamannya.

"BRI Sibolga telah senantiasa menjaga prinsip GCG (Good Corporate Government) dan terus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari segi prosedur serta peraturan," ungakpnya. (rizki)

Komentar Anda

Terkini