
Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pengedar sabu di Jalan Sakti Lubis, Medan. (istimewa)
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota. Pelaku yang diketahui berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa ini ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sore dengan barang bukti 7 paket sabu siap edar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 10 yang dipimpin oleh Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Dr. Berry Anggara, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat penangkapan, kami menyita barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba," ujar AKBP Rafli, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JS diketahui pernah dihukum atas kasus narkoba pada tahun 2022. Namun, setelah menjalani masa hukuman dan bebas, ia justru kembali menggeluti bisnis haram tersebut. Kepada petugas, JS mengaku nekat menjual barang terlarang itu demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pelaku ini adalah residivis. Setelah keluar dari hukuman, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama," tambah Rafli.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa JS mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial N. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan N masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran secara intensif.
Meskipun pemasok tersebut kerap berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas, Polrestabes Medan menegaskan akan terus memburu pelaku hingga tertangkap.
“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba ini tidak akan bisa bersembunyi. Pasti akan kami tangkap,” tegas AKBP Rafli. (red)