ASAHAN, KLIKMETRO.COM - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, menghadiri peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Asahan. Acara yang mengusung tema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan pada Selasa (13/10/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Taufik Zainal Abidin menekankan pentingnya sektor pendidikan sebagai investasi utama untuk masa depan generasi muda. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan dunia pendidikan memerlukan sinergi kuat dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru, orang tua, dan lembaga hukum.
Oleh karena itu, Bupati menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Asahan dalam meluncurkan program ini. Ia menegaskan kepada para tenaga pendidik agar tidak perlu cemas atau merasa terintimidasi dengan kehadiran instansi penegak hukum di lingkungan sekolah.
"Program ini bukan untuk menimbulkan kekhawatiran bagi para tenaga pendidik. Sebaliknya, kehadiran Jaksa Sahabat Pendidik bertujuan memberikan pendampingan serta pemahaman hukum yang komprehensif, khususnya dalam mengelola anggaran pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan," ujar Taufik.
Lebih lanjut, Bupati mengutip amanat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyatakan bahwa pencegahan korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar urusan hukum formal. Upaya ini merupakan langkah nyata dalam melindungi dan menjaga moral generasi muda demi masa depan bangsa.
Ia juga mengimbau para guru dan kepala sekolah agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menemukan hal yang belum dipahami dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian, setiap kekurangan dapat diperbaiki dan potensi penyimpangan yang melanggar ketentuan dapat dicegah sejak dini.
Pada kegiatan sama, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas kerja sama dalam mendukung program tersebut.
Jaksa Sahabat Pendidik merupakan wujud komitmen Kejaksaan yang dicetuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara dan ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman (MoU).
Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejaksaan hadir tidak hanya untuk melakukan penindakan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mengutamakan pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan integritas, dan koordinasi. Program ini diharapkan membantu kepala sekolah, guru, dan pengelola pendidikan memahami aspek hukum sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Program tersebut bukan untuk memberikan kekebalan hukum, melainkan membangun budaya taat hukum, mencegah penyimpangan sejak dini, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.
Sebagai penutup, Kejaksaan Negeri Asahan didampingi Bupati Asahan serta jajaran memukul gong tanda launching Jaksa Sahabat Pendidik. (mar)
