![]() |
| Kadis Kominfo Langkat, Wahyu. (ist) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat dalam menentukan wartawan unit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menuai sorotan tajam. Sejumlah jurnalis yang sebelumnya aktif di unit tersebut mengaku kecewa dan mempertanyakan transparansi serta mekanisme seleksi yang diterapkan.
Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan syarat sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto, S.STP., M.Si menyatakan bahwa kepemilikan sertifikat UKW menjadi syarat wajib bagi wartawan yang ingin bergabung dalam wartawan unit Pemkab Langkat.
Namun, di lapangan, sejumlah jurnalis menemukan indikasi adanya standar ganda. Beberapa wartawan yang disinyalir belum mengantongi sertifikat UKW diketahui tetap diakomodasi sebagai wartawan unit. Sebaliknya, jurnalis senior yang sebelumnya telah lama bergabung justru dicoret dengan alasan belum lulus UKW.
Kondisi tersebut memicu protes terkait asas keadilan dan profesionalitas. Para wartawan menilai pihak Kominfo terkesan tebang pilih dalam menerapkan aturan. Selain persoalan UKW, sejumlah wartawan lokal yang merupakan putra daerah Langkat juga menyayangkan kebijakan tersebut. Mereka menilai kontribusi jurnalis lokal seharusnya turut menjadi pertimbangan strategis dalam membangun kemitraan publikasi daerah.
Merespons polemik ini, para wartawan mendesak Plt Bupati Langkat, Tiorita, untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kadis Kominfo.
"Kami meminta kepada Ibu Tiorita selaku Plt Bupati Langkat agar segera mengevaluasi kebijakan Kadis Kominfo. Jangan sampai ada kesan perlakuan berbeda atau tebang pilih terhadap sesama wartawan. Jika memang UKW menjadi persyaratan, hendaknya aturan itu diberlakukan secara adil kepada semua pihak," ujar perwakilan wartawan yang merasa dirugikan dalam keterangannya.
Mereka juga menuntut Dinas Kominfo Langkat untuk membuka secara transparan dasar hukum, kriteria penerimaan, serta mekanisme pemberhentian wartawan unit.
Kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers diharapkan dapat dikembalikan pada prinsip profesionalitas, keterbukaan, objektivitas, serta kesetaraan demi menjaga hubungan kerja yang sehat dan kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kadis Kominfo Langkat Wahyudiharto masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip pemberitaan. (ks)
