![]() |
| Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus pria berinisial APP, pelaku pencurian ban serap. (ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Kota bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial APP (31), pelaku spesialis pencurian ban serap yang kerap beraksi di wilayah hukumnya. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.Mirisnya, pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja menyelesaikan masa hukuman. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH.
"Pelaku merupakan residivis. Pada tahun 2022 lalu, ia pernah ditahan di Polsek Medan Kota atas kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan dihukum penjara selama 3 tahun," ujar Iptu Poltak kepada wartawan pada Selasa (3/11/2026) malam.
Aksi pencurian ini bermula pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban bernama Senior S (42), warga Jalan HM Joni Medan, bersama istrinya datang untuk berkunjung ke tempat refleksi Yi Tiao Xian Family Massage. Karena area parkir utama penuh, juru parkir mengarahkan korban untuk memarkirkan mobil New Avanza miliknya di depan ruko sebelah.
Nahas, sekitar pukul 20.00 WIB, seorang petugas sekuriti setempat mengabarkan kepada korban bahwa ban serap mobilnya telah hilang dicuri. Korban langsung menghubungi Polsek Medan Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mendapat laporan warga, Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Iptu Poltak Tambunan segera menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Pengejaran pun langsung dilakukan malam itu juga. Polisi berhasil membekuk pelaku yang tengah bersembunyi di lantai dua rumahnya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah ban serap mobil New Avanza milik korban yang disembunyikan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Modus yang digunakan terbilang nekat; pelaku melonggarkan baut pengikat ban serap hanya dengan menggunakan jari tangannya, lalu menginjaknya secara paksa hingga ban terlepas dari dudukannya.
Setelah berhasil lepas, ban tersebut dioper kepada dua rekannya, Koko dan Kunap, yang saat ini masih berstatus buron (DPO). Rencananya, ban serap tersebut akan digelindingkan dan dijual ke penadah seharga Rp 150.000. Namun, polisi bergerak lebih cepat dan meringkus pelaku sebelum barang curian itu sempat terjual.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti satu unit ban serap mobil warna hitam telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (red)
