Sri Rezeki: Keberhasilan Perda Kesehatan Medan Diukur Saat Warga Sakit Tak Lagi Dipersulit

Senin, 02 November 2026 / 18.15

Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Hj. Sri Rezeki, A.Md., memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (2/11/2026). (ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11/2026). Perubahan aturan ini dimaksudkan untuk merombak total Perda Sistem Kesehatan yang lama demi menyesuaikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sekaligus menjawab keluhan riil masyarakat di lapangan. 

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hj. Sri Rezeki Amd memaparkan potret humanis warga Medan yang kerap mengantre lama di Puskesmas dan Rumah Sakit, hingga kecemasan finansial keluarga pasien saat menebus obat.

"Bagi mereka, berobat bukan sekadar urusan medis. Berobat adalah soal kepastian, soal waktu, dan soal biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan," ujar Sri Rezeki.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa sistem nasional telah berubah, sementara kebutuhan pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin kompleks. Menurutnya, jika aturan di daerah tidak ikut dibenahi, pelayanan kesehatan di Medan akan terus tertinggal dari kebutuhan riil masyarakat.

Dalam ranperda baru ini, terdapat 10 pokok materi utama yang dirancang untuk memperbaiki karut-marut pelayanan kesehatan, antara lain:

1. Fokus Promotif dan Preventif: Mengutamakan pencegahan penyakit, termasuk penguatan kesehatan ibu-anak, kesehatan jiwa, dan keamanan pangan.

2. Penguatan Pelayanan Primer dan Rujukan: Memperkuat Puskesmas sebagai garda terdepan dengan alur rujukan yang jelas dan tidak berbelit-belit.

3. Gawat Darurat Wajib Tolong Dulu: Fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) diwajibkan mendahulukan tindakan penyelamatan pasien dalam kondisi darurat, sementara urusan biaya dan administrasi diselesaikan belakangan.

4. Transparansi Informasi Kamar: Pemerintah Kota (Pemko) Medan wajib menyediakan sistem informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang terintegrasi dan dapat diakses publik.

5. Perlindungan Pasien Jaminan Kesehatan: Menghapus diskriminasi terhadap pasien BPJS, melarang pemulangan pasien atas dasar batasan hari, serta menyediakan jalur khusus lansia dan disabilitas.

6. Kepastian Ketersediaan Obat: Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan di fasyankes agar tidak membebani pasien dengan biaya tambahan di luar.

7. Perlindungan dan Kesejahteraan Nakes: Memberikan jaminan keamanan bagi dokter, perawat, dan bidan dari ancaman kekerasan, serta memberikan hak yang layak dan pelatihan pelayanan prima.

8. Transparansi Pembiayaan: Mengelola anggaran kesehatan termasuk Universal Health Coverage (UHC) secara transparan dan efisien karena bersumber dari uang rakyat.

9. Mutu Pelayanan dan Kanal Pengaduan: Menegakkan standar akreditasi, memberikan sanksi bagi fasyankes yang abai keselamatan pasien, serta memberikan penghargaan bagi yang berprestasi.

10. Integrasi Sistem Informasi Kesehatan Daerah: Mengintegrasikan data kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan untuk perencanaan kebijakan yang lebih presisi.

Di akhir penjelasannya, Sri Rezeki menekankan bahwa keberhasilan dari regulasi baru ini tidak akan diukur dari momentum saat perda disahkan. Tolok ukur utama keberhasilan perda ini adalah dampak langsung yang dirasakan oleh warga Medan di fasilitas kesehatan.

"Keberhasilan perda ini nanti diukur ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia, dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini