Sosialisasi Perda No 3/2015, Beston Soroti Bangunan Menyalah di Martubung

Senin, 23 April 2018 / 20.08
Sosialisasi Perda No 3 tahun 2015 yang digelar anggota DPRD Medan Beston Sinaga SH MH di Jalan Jala Raya, Griya Martubung, Medan, Senin (23/4/2018).
MEDAN, KMC - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKPI, Beston Sinaga menyoroti banyaknya bangunan menyalahi Izin Mendirikan Bangunan ((IMB) di kawasan Medan Utara, khususnya di Martubung.
“Jika ada bangunan melanggar IMB, maka akan ada sanksi,” kata Beston pada sosialisasi Perda No. 3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang digelar di Jalan Jala Raya, Griya Martubung, Senin (23/4/2018).
Pernyataan ini disampaikan menyahuti pertanyaan warga adanya bangunan di kawasan rumah ibadah di Martubung yang dibangun di atas parit. “Jika memang ada perda-nya, tolong dijalankan. Bangunan dekat rumah ibadah itu mengganggu karena dibangun di atas parit,” ujar J Sinaga, warga Martubung.
Sementara Nadeak, warga lainnya menyoalkan retribusi IMB yang mahal dan prosesnya lama. “Kalau saya menunggu dulu keluar IMB, entah kapan rumah saya terbangun. Biaya pengurusannya mahal dan lama selesainya,”keluh Nadeak.
Dalam paparannya, Beston menjelaskan sosialisasi perda no 3 tahun 2015 tentang retribusi IMB ini merupakan revisi dari perda no 5 tahun 2012. “Dulu banyak bangunan yang dibangun dulu, baru IMB nya menyusul. Tapi sekarang tidak boleh. Harus ada IMB nya dulu, baru boleh dibangun. Jika prosesnya lamban, silahkan surati ke bagian Izin Terpadu, saya akan bantu mempermudahnya,”ujar anggota Komisi C DPRD Medan ini.
Dia menambahkan, retribusi IMB dalam perda no 3 tahun 2015 ini bervariasi. Untuk bangunan tempat tinggal dan rumah ibadah, retribusinya sangat sedikit. “Berbeda dengan bangunan untuk usaha, hotel maupun lainnya. Retribusinya bervariasi,”ucapnya.
Warga antusias mengikuti sosialisasi perda no 3 tahun 2015 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Beston Sinaga di Jalan Jaya Raya, Griya Martubung, Medan, Senin (23/4/2018).
Salah satu syarat mengurus IMB, sambung Beston, adanya surat tidak keberatan dari tetangga. “Surat itu harus ditandatangani oleh para tetangga. Kalau ada tetangga yang tidak tanda tangan, tapi bangunan berdiri, itu perlu dipertanyakan,” katanya.
Soal berdirinya bangunan tidak sesuai izin, sambungnya, ada sanksi yang menanti. Diantaranya peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penutupan lokasi dan penyegelan, pembekuan IMB, pencabutan IMB hingga pembongkaran bangunan.
“Oleh sebab itu, sosialisasi Perda ini agar masyarakat berpartisipasi dalam melaksanakan pembangunan. Segera beritahukan bila ada pelanggaran. Biar segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” tegasnya.
Menyoal bangunan menyalah di Martubung yang berada di kawasan rumah ibadah, Beston meminta agar warga membuat surat keberatan berikut bukti-bukti lainnya agar ditindaklanjuti di DPRD Medan. (riz)
Komentar Anda

Terkini