Terlilit Hutang di Kafe, 2 ABG Sadis Habisi Boru Torus

Selasa, 08 Mei 2018 / 19.18
MEDAN, KMC- Terungkap sudah misteri kematian Murni Boru Sitorus (48), kasir di PT Dwitunggal Jaya Lestari, Minggu (6/5/2018) lalu. Ternyata pelakunya dua remaja, RD (16), warga Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Sergei dan AM (17), warga Sei Rampah.

Meski usia masih tergolong Anak Baru Gede (ABG) namun kedua pelaku ini bernyali besar merampok, bahkan dengan sadis menghabisi nyawa perempuan asal Batam ini, lalu kabur ke Padang, Sumatera Barat.

Ditengarai aksi nekat mereka lantaran terlilit hutang di kafe, usai menikmati minuman keras. Namun pelarian keduanya tak berlangsung lama, tempo satu hari, mereka diringkus petugas tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sergai bekerja sama dengan Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumut, Senin (7/5/2018) sekira pukul 23.00 WIB dari kawasan Jalan Barilas Hilir, Jr Perdamaian, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Kisah ini terungkap saat Dirreskrimum Kombes Andi Rian Djajadi memaparkannya di hadapan wartawan di Mapoldasu, Selasa (8/5/2018).

"Kasus ini berawal saat kedua pelaku tidak bisa membayar uang minum di kafe, lalu mereka meletakkan sepeda motor sebagai jaminan. Dan setelah itu para pelaku mendatangi kantor PT Dwi Tunggal Jaya Lestari dan langsung masuk ke Lantai 3 ruko seputaran Asia Bisnis Center (ABC) di Jalinsum Medan Tebing Tinggi tepatnya di Jalan Negara Km 59-60, Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dimana korban tinggal,"sebut Andi Rian.

Lanjut Andi, pembunuhan tersebut memang sudah terencana oleh tersangka, dimana tersangka dan korban memang tinggal di tempat yang sama.

"Korban adalah kasir di perusahaan itu, sedangkan RD ini sebagai petugas cleaning service," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Andi, para pelaku merampok korban untuk menebus sepeda motornya yang sebelumnya ditinggal di kafe tersebut sebagai jaminan. Lantaran korban melawan, para pelaku menusuk korban 2 kali, dibagian perut dan paha.

"Setelah masuk ke dalam, para pelaku mendapatkan korban dan mulai merampok. Mungkin karena korban melawan, akhirnya pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau sebanyak 2 kali di bagian perut dan paha," beber Andi.

Usai membunuh, para pelaku kabur dengan membawa hasil rampasan berupa uang Rp1 juta dan 2 unit ponsel milik korban.

"Kedua tersangka kita tangkap Senin (07/05/2018) di lokasi persembunyiannya di Jalan Barilias Hilir Jr Perdamaian Nagari simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat" terang Andi.

Selain kedua tersangka, petugas turut menyita sejumlah barangbukti dari tangan pelaku berupa ponsel Oppo A57 dan Nokia E63 milik korban, ponsel Andoromax milik tersangka RD, pakaian tersangka pada saat kejadian, sebilah pisau bergagang plastik yang sudah retak, uang Rp1 juta, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup, setelah polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana. (riz)
Komentar Anda

Terkini