Dugaan Kesewenangan Mutasi Kepsek, Komisi B Akan Panggil Marasutan Siregar

Rabu, 13 Februari 2019 / 19.23
Ketua Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah.
MEDAN, KMC - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Medan, Marasutan Siregar terkait laporan dugaan kesewenangan mutasi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang.

Diketahui, Tiurmaida keberatan dengan keputusan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang memutasinya ke SD Negeri 060901 yang berlokasi Kecamatan Medan Polonia.

"Ya, pekan depan kita akan panggil dia (Kadisdik Medan), " kata Ketua Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).

Dikatakan, bahwa pihaknya sudah menyusun pihak-pihak yang bakal dipanggil untuk klarifikasi terkait mutasi Kepsek tersebut.

Selain persoalan mutasi tersebut, sambungnya, pihaknya juga akan mempertanyakan komitmen Kadisdik yang baru Marasutan Siregar dalam upaya meningkatkan pendidikan di Medan.

"Diketahui Marasutan Siregar itu pernah jadi Kadisdik Medan. Kala itu berbagai pihak termasuk DPRD Medan minta Walikota mengevaluasinya karena dinilai gagal meningkatkan kualitas pendidikan di Medan, " keluh Bahrumsyah.

Setelah dievaluasi, lanjutnya, kini Walikota Medan kembali mengangkat Marasutan Siregar pimpin Disdik Medan.

Menjadi pertanyaannya, apakah Walikota Medan tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam penentuan jabatan di Medan.

"Atau Walikota tidak punya niat serius untuk mengolah pendidikan Medan, " tandas Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan ini.

Diketahui Tiurmaida Situmeang, kepala SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan mengadu ke Komisi B DPRD Medan, Jumat (8/2/2019).

Tiurmaida keberatan dengan keputusan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang memutasinya ke SD Negeri 060901 yang berlokasi Kecamatan Medan Polonia. (riz)
Komentar Anda

Terkini