BBPOM Gerebek Gudang Obat Kuat dan Kosmetik Ilegal di Jalan Garu

Kamis, 18 Juli 2019 / 21.59
BBPOM menggerebek rumah di Jalan Garu yang menjadi tempat penyimpanan obat dan kosmetik ilegal.
KLIKMETRO.com, MEDAN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek rumah yang ditengarai merupakan gudang kosmetik dan obat-obatan ilegal, di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas, Kamis (18/7/2019)

Dari penggerebekan, ditemukan ribuan obat-obatan dan kosmetik ilegal dari berbagai jenis dan merek. Kepala BBPOM wilayah I Medan, Julius Sacramento Tarigan mengatakan, pihaknya mengungkap kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Diperoleh informasi adanya lokasi penyimpanan kosmetik ilegal dan penjualan obat kuat.

Selanjutnya, tim BBPOM melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu, untuk memastikan apakah tempat yang menjadi sasaran benar tempat ilegal.

"Pelaku mengakui memang orang mengambil ketempatnya. Tapi tidak menutup kemungkinan ini memang pesanan. Karena tempatnya tidak resmi," sebut Sacramento.

Dia mengakui, pelaku usaha bukan distributor. Namun pelaku mengorder ke Jawa dan lokasi lain di luar Provinsi Sumatera Utara. "Awalnya hanya jenis madu, namun belakangan dia (pelaku) mulai menjual obat-obatan ilegal dan kosmetik," akunya.

Tambah Sacramento, penyitaan sejumlah barang ilegal ini, di antara seperti obat kuat dilarang, karena mengandung bahan berbahaya. Ada sekitar 70 jenis obat yang diamankan dengan puluhan ribu jenis kemasan. Ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk jenis obat-obatan di antaranya, Teh Mahkota Dewa, Powder Datar Lollen, Collagen Plus, Greeng Jos Kopi Bapak, King kobra Oil dan Kopi jantan.

"Ini ilegal karena tidak terdaftar. Satu lagi karena mengandung bahan berbahaya. Termasuk barang-barang ilegal yang diburu," kata Sacramento menambahkan BBPOM akan menelusuri, apakah ada sumber lain. Karena gudangnya tidak berada disini.

"Kita khawatirkan ada produk yang bermasalah disini. Karena sistem perdagangan tidak terbuka. Orang datang langsung ambil barang. Karena untuk obat kuat, efek sampingnya bisa menyebabkan kanker dan gangguan ginjal. Pelaku bisa dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan denda 1,5 miliar," katanya. (mar//mtc/tri)
Komentar Anda

Terkini