Lagi, Satpol PP Tertibkan PK5 Di Depan Medan Fair Plaza

Rabu, 10 Juli 2019 / 22.10
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang di depan Plaza Medan Fair.
KLIKMETRO.com, MEDAN - Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5), tepatnya di depan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Rabu (10/7/2019). Penertiban yang dilakukan ratusan personil Satpol PP ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum yang kerap digunakan PK5 untuk menggelar lapak. Di samping itu juga untuk mendukung penataan dalam upaya mengembalikan estetika kota.
Penertiban telah berulang kali dilakukan Satpol PP di tempat tersebut. Meski demikian, PK5 masih tetap saja menggelar lapak dagangannya. Oleh karenanya, guna memberikan efek jera personil terus melakukan penertiban hingga kawasan tersebut bersih dan terbebas dari PK5. Tidka hanya memicu terjadinya kemacetan, warga sekitar pun terganggu aktifitasnya menyusul kehadiran PK5 tersebut.
Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan mengaku, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan namun tidak diindahkan. Terbukti, para PK5 tetap saja berjualan. Oleh karenanya tanpa kompromi lagi, penertiban pun dilakukan meski para PK5 berupaya bertahan sambil melontarkan kalimat makian.
Tidak berapa lama kawasan tersebut pun bersih dari PK5. Sofyan selanjutnya mengingatkan kepada para PK5 untuk tidak coba-coba berjualan kembali. Sebab, mereka akan terus melakukan pengawasan, begitu kedapatan ada yang nekat berjualan, barang dan lapaknya langsung diangkut.
Sehari sebelumnya, Selasa (9/7), Satpol PP juga telah melakukan penertiban di Jalan Jawa, persisnya depan Center Point Mall. Di lokasi tesebut, petugas Satpol PP juga membongkar lapak dagangan milik PK5 yang kerap dikeluhkan warga karena selama ini menjadi penyebab kemacetan. Pasca penertiban, lokasi tersebut pun kembali bersih dan tertata.
Sementara itu petugas Satpol PP telah menyampaikan surat peringatan pertama kepada sejumlah PK5 yang menggelar lapak di Jalan H Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya depan RS Elizabeth. Dalam surat tersebut, para PK5 diminta untuk tidak berjualan dan segera mengosongkan kawasan tersebut. Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan, Satpol PP pun akan turun melakukan penertiban. (rel)

Komentar Anda

Terkini