Protes Danau Toba Tercemar Limbah, Massa Demo Rusak Pagar Kantor Gubsu

Jumat, 26 Juli 2019 / 18.39
Puluhan massa GMKI berorasi di depan Kantor Gubsu, mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan yang mencemari Danau Toba.
KLIKMETRO.com, MEDAN -Sejumlah aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (27/7/2019) siang. Mereka mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan yang melakukan pencemaran di Danau Toba.

Massa berorasi di depan Kantor Gubernur Sumut dengan pengawalan aparat keamanan. Menurut mereka, saat ini kondisi air Danau Toba sudah semakin buruk dengan pencemaran yang disebabkan perusahaan itu.

Data yang mereka dapat dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara, kadar keasaman (pH) air di Danau Toba mengalami peningkatan.

Sejak 2008 pH air Danau Toba berada di Level 8,2 dalam skala 6-9. Tahun 2011, pH air sudah mencapai level 8,5. Menurut mereka tingkat pencemaran di Danau Toba sudah dalam kategori berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup.

GMKI berpendapat kerusakan lingkungan di Danau Toba sangat berpengaruh pada perkembangan pariwisata. Meskipun pemerintah getol melakukan pembangunan, mereka lupa untuk melakukan proteksi terhadap lingkungan. Perusahaan yang diduga merusak masih berdiri kokoh di sana.

Meskipun wacana kebijakan soal pencabutan izin perusahaan di sana sudah di bahas, namun masih minim eksekusi.

"Tahun 2014 ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, di tahun 2016 dibentuk badan khusus. Tapi tidak ada progres soal keadilan lingkungan, keadilan masyarakat dan keadilan budaya itu belum tercapai," Ketua GMKI Cabang Medan, Hendra Manurung.

GMKI menyoroti beberapa perusahaan yang diduga kuat merusak lingkungan Danau Toba. Mulai dari PT Aquafarm, PT Alegrindo, PT Japfa, PT Toba Pulp Lestari dan PT Duma Gorga. Bahkan massa juga menyasar PT Inalum selaku BUMN yang menyebabkan penyurutan air Danau Toba.

Mereka juga menyoroti aktifitas di seputaran Danau Toba yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Antara lain PLTA Lae Rennun dan Simalem Resort.

"Kami mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bisa menyurati pemerintah pusat untuk mencabut izin perusahaan tersebut," ungkap Hendra.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Medan Piki Pardede mengungkapkan pihaknya memberikan tenggat waktu kepada pemerintah supaya mencabut izin perusahaan.

"Kami juga menuntut supaya tidak ada izin baru yang diterbitkan nantinya. Pemerintah juga harus menghormati, mengakui masyarakat lokal dan melindungi hak-hak masyarakat adat di kawasan Danau Toba," tegasnya.

Mereka juga meminta agar segera bertemu dengan Edy Rahmayadi selaku gubernur untuk membicarakan hal ini. Bahkan pendemo juga menuntut Pemkab sekawasan Danau Toba untuk memprioritaskan program revitalisasi lingkungan.

Massa yang berorasi menuntut ada pihak yang mau menemui mereka. Massa emosi dan beraksi menggoyang pagar besi.

Alhasil pagar megah itu hancur. Beberapa besinya patah. Logo Pemprov Sumut yang tersemat di pagar juga jatuh.

Beruntung kericuhan dapat diredam. Pengunjuk rasa melanjutkan mimbar umumnya.

Setelah menunggu lama, perwakilan Pemprov Sumut akhirnya menemui pendemo. Kasubbag Hubungan Antar Lembaga Pemprov Sumut Salman langsung mengangkat megaphone dan berbicara kepada massa.

Salman pun mengatakan jika antara massa dan pemerintah punya niat yang sama. Membangun Danau Toba sebagai destinasi superprioritas yang dicanangkan.

"Diminta atau tidak diminta kami selaku pemerintah daerah akan melakukan pembenahan," kata Salman. (mar/mtc)
Komentar Anda

Terkini