KPU Medan belum tetapkan 50 caleg terpilih untuk DPRD Medan. |
Menurut Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair, penetapan caleg terpilih dilakukan setelah mereka menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, pada 25 Juli 2019 sidang sengketa di MK sudah masuk kepada tahap pembuktian.
"Semoga bisa langsung dibacakan keputusannya. Setelah menerima salinan putusan MK, paling lambat 5 hari kemudian diumumkan penetapan caleg terpilih,''ujar Rinaldi pada wartawan di Medan, Selasa (23/2/2019).
Diakuinya, beberapa daerah sudah melakukan penetapan caleg terpilih. Hal itu bisa dilakukan karena tak ada sengketa MK.
"Daerah yang gak ada sengketa di MK memang sudah bisa melakukan penetapan. Sesuai dengan tahapan dan surat edaran KPU RI," tuturnya seraya berharap PHPU di MK bisa segera tuntas, agar seluruh tahapan untuk Pemilu serentak 2019 bisa diakhiri. (mar)