Demo Ricuh di Medan, 40 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 26 September 2019 / 16.09
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
MEDAN, KLIKMETRO - Pasca demo di DPRD Sumut yang berlangsung ricuh, Selasa lalu (24/9/2019), penyidik Ditkrimum Polda Sumut menetapkan 40 orang sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi mengamankan 55 orang dalam aksi demo mahasiswa yang menuntut revisi UU KPK dan pertanahan di depan DPRD Sumut itu. Namun setelah menjalani pemeriksaan, 15 orang dipulangkan. Sementara 40 orang lagi menjadi tersangka.

"Dari 55 orang itu, 15 orang dikembalikan karena tidak terbukti dan hanya sebagai saksi. Sedangkan 40 orang ditetapkan sebagai tersangka,"ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada wartawan, Kamis (26/9/2019).

Tatan memaparkan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara. Mereka yang dijadikan tersangka, dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan itu.

Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama, dan menyerang petugas.

"Untuk 40 orang ini masing-masing perannya berbeda-beda, pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP," papar Tatan.

Diberitakan sebelumnya, dalam aksi demo yang berakhir ricuh di DPRD Sumut,  polisi menangkap 55 orang. Satu diantaranya merupakan seorang buronan tersangka kasus terorisme. (mt/mar)
Komentar Anda

Terkini