Pemko Medan Tak Beri Ganti Rugi Pembongkaran Rumah Warga di Bantaran Sungai

Jumat, 04 Oktober 2019 / 19.43
Pemukiman di bantaran Sungai Bederah.
MEDAN, KLIKMETRO - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukikan Penataan Ruang (PKP2R) telah melayangkan surat kepada warga yang bertempat tinggal di bantaran Sungai Deli, Sungai Bederah dan Sungai Babura untuk membongkar sendiri bangunannya, karena akan ada normalisasi sungai dalam rangka pengentasan masalah banjir. Pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi atau sekadar tali asih kepada warga, karena anggarannya tidak ada ditampung di APBD Kota Medan 2020.

"Seingat saya tidak ada ditampung anggaran ganti rugi atau tali asih kepada warga, karena sungai itu kewenangannya pemerintah pusat," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga ketika dihubungi wartawan, Jumat (4/9/2019).

Irwan meyakini program normalisasi sungai itu dari Pemprov Sumut atau pun pemerintah pusat. Di mana, Pemko Medan dilibatkan karena yang terkena dampak pekerjaan tersebut adalah warga Medan. "Mungkin (PKP2R) hanya untuk pendataan warga saja," jelasnya.

Sebelumnya,Pemko Medan melalui Dinas PKP2R melayangkan surat kepada masyarakat yang bermukim di pinggiran Sungai Deli, Bederah, Babura untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Ya, surat itu kami kirimkan ke warga. Kami minta supaya mereka membongkar sendiri, karena akan ada normalisasi sungai," kata Kepala Dinas PKP2R Medan, Beny Iskandar ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2019).

Kata dia, sekitar 10 sampai 15 meter dari bibir ketiga sungai itu akan dikosongkan guna normalisasi sungai dalam rangka pengentasan masalah banjir.

"Beda-beda, ada yang 10 meter seperti di Sungai Bederah, tempat lain beda lagi," ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki sertifikat atas lahan di bibir sungai yang terkenda dampak normalisasi akan mendapat ganti rugi. Namun, tidak dengan bangunan. Sebab, tidak diperkenankan bangunan berdiri di bibir sungai.

"Yang diganti hanya tanahnya saja, kalau punya sertifikat. Bangunan kan memang tidak boleh," ungkapnya. (mar/mbs)

Komentar Anda

Terkini