Arsip In-Aktif Bagian Umum Tahun 1971-1987 Dimusnahkan

Rabu, 20 November 2019 / 21.28
Pemusnahan arsip Pemko Medan.
MEDAN, KLIKMETRO - Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menghadiri acara Pemusnahan Arsip Bagian Umum Sekretariat Kota Medan Tahun 2019 di Balai Kota Medan, Selasa (19/11/2019). Pemusnahan dilakukan untuk mengurangi jumlah arsip in-aktif Bagian Umun Setdako Medan sejak tahun 1971 sampai arsip tahun 1987.

Pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas. Secara simbolis, Sekda memasukkan berkas arsip in-aktif ke dalam mesin penghancur kertas disaksikan Kadis Perpustakaan dan Kearsiapan Maya Fitriani serta perwakilan dari bagian Inspektorat Setdako Medan.

Dalam arahannya Sekda mengatakan permasalahan yang sering dihadapi pengelola arsip adalah terjadinya penumpukan arsip dari waktu ke waktu. Hal ini tentu tidak terlepas dari sifat arsip yang menumpuk secara alami.  "Pemusnahan menjadi salah satu cara penyusutan arsip yang dilakukan secara sistematis dan terarah dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Sekda.

Disamping itu, Sekda mengungkapkan pemusnahan ini menjadi kegiatan yang dilakukan secara berkala untuk mengurangi terjadinya penumpukan arsip sehingga arsip yang masih aktif dapat terpelihara dan dapat tertata dengan baik sekaligus mengefisiensi biaya pemeliharaan, perawatan serta penyimpanannya.

"Sekarang ini kita sudah berada di era digital 4.0. Artinya segala sesuatu sudah berbasis digital. Maka alangkah baiknya jika dapat dibangun sistem penyimpanan arsip secara digital agar dapat membantu memudahkan pekerjaan kita. Sebab, meskipun pemusnahan berkas tetap dilakukan, namun soft copy tetap kita miliki dan dapat dilihat hanya dengan memasukan key word (kata kunci) arsip yang kita butuhkan,"paparnya seraya menunjukkan aplikasi penyimpanan arsip di handphone pintarnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan mulai dari perwakilan bagian Inspektorat. Kemudian dilanjutkan dengan Kadis Perpustakaan dan Kearsiapan dan diakhiri oleh Sekda. Usai penandatangan, Sekda selanjutnya memusnahkan secara simbolis arsip in-aktif ke dalam mesin penghancur kertas. (rel)
Komentar Anda

Terkini