MUI Sumut Lamban, Ratusan Permohonan Sertifikat Halal Pelaku UMKM Belum Direspon

Jumat, 21 Februari 2020 / 20.21
Ketua LBH Gelora Surya Keadilan mendampingi sejumlah pelaku UMKM yang resah karena lambannya proses sertifikasi halal.
MEDAN, KLIKMETRO – Tercatat hingga saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah mengurus registrasi sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut sebanyak 214. Namun belum satu pun yang memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Layanan Sertifikasi Halal Daerah Provinsi Sumut, H Abdul Rahman Siregar menuturkan, pihaknya sudah melayani registrasi 214 pelaku UMKM pasca dialihkan dari MUI ke Kemenag, 17 Oktober 2019 lalu. Sementara yang sudah lengkap berkas dan melapor ke MUI Sumut sebanyak 145.

“Namun sampai sekarang belum ada satu pun yang mendapat sertifikat halal. Karena disini (Kemenag) hanya membantu registrasi, selanjutnya pelaku UMKM menyerahkan berkas yang sudah lengkap ke MUI Sumut. Jika sudah clear dari MUI, barulah kami terima berkas yang menyatakan sertifikat halal. Nah sampai saat ini, belum ada satu pun yang kami terima,”ujar Abdul Rahman Siregar saat ditemui media ini, Jumat (21/2/2020).

Dia mengakui, kendati kewenangan saat ini ditangani oleh BPJPH menggantikan kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, tapi kenyatannya MUI masih full berperan. “Kementrian Agama hanya menunjuk LPPOM MUI sebagai lembaga tunggal penguji produk halal. Penunjukan LPPOM MUI sebagia lembaga tunggal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal,’’ungkap Abdul Rahman seraya menambahkan, saat ini belum terbentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menurutnya, jika terbentuk LPH, proses sertifikasi halal para pelaku UMKM tidak akan berlarut-larut selesainya. “Saat ini ada beberapa universitas, seperti USU, Unimed, UMSU dan LPPOM MUI. Tapi yang dipakai masih LPPOM MUI saja,”katanya menambahkan, saat ini masa transisi peralihan, masih banyak yang perlu diperbaiki.

Sementara,  Direktur  LPOM MUI Sumut Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin MS yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memproses berkas permohonan sertifikat halal pelaku UMKM. Namun dia juga mengakui, berkas pelaku UMKM yang sudah masuk sebelum peralihan, yakni 17 Oktober 2019, juga masih diproses.

“Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol. Setelah itu akan diproses oleh MUI Pusat,’’kata Basyaruddin yang didampingi Sekretaris LPOM MUI Sumut Retni Kustiyah MA, Ssi.

Ikut menambahkan, Retni menyebutkan, banyak pelaku UMKM yang tidak mengetahui tata cara pendaftaran dengan sistem online. Namun pihaknya sudah menyiapkan petugas untuk memandu para pelaku usaha.

“Memang saat dialihkan kewenangan itu di tanggal 17 Oktober 2019, sistemnya masih offline. Tapi kemudian dibuka lagi pada November 2019. Pihak perusahaan harus mendaftar di BPJPH lewat Kantor Departemen Agama. Setelah terbit surat pengantar dari  satgas BPJPH, baru lah ke diantar berkas ke MUI propinsi. Kemudian mendaftar melalui sistem online aplikasi Cerol,”paparnya.

Pihak MUI Sumut mengakui, hingga saat ini masih memproses berkas permohonan sertifikat halal pelaku UMKM yang masuk sebelum 17 Oktober 2019. “Tapi kami tidak ada mempersulit, hanya butuh waktu,”kata Retni.

Sayangnya, pihak MUI Sumut tak bisa menjelaskan, sudah berapa banyak sertifikat halal yang sudah diberi kepada pelaku UMKM. “Kami belum lihat datanya,’’jawabnya singkat.

Ditanya berapa lama keluar sertifikat halal, pihak MUI juga tak bisa menjelaskan. “Tak bisa dipastikan kapan keluarnya setelah permohonan disampaikan ke MUI Pusat. Mungkin memakan waktu satu bulan,’’kata Basyaruddin.

Untuk diketahui, pasca peralihan kewenangan sertifikat halal ditangani oleh BPJPH, para pelaku UMKM malah semakin kebingungan lantaran birokrasi dinilai berbelit-belit. Bahkan sejumlah pengusaha sudah sejak 3 bulan lalu melakukan pengurusan, namun tak kunjung selesai.

Mewakili 30 pelaku UMKM, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata SH MKn menyesalkan lambannya pengurusan sertifikat halal sehingga mengganggu dunia usaha. Surya menilai pihak BPJPH dan MUI belum siap menerima peralihan ini lantaran perangkat belum mumpuni dan kekurangan sdm.

“Disini pengusaha jadi serba salah. Mereka butuh operasional setiap hari, tapi peraturan yang diberi ke pengusaha malah menyulitkan dengan birokrasi berbelitrbelit. Selayaknya, untuk pengurusan sertifikat halal dibuat satu pintu saja. Kalau kembalinya kebijakan itu ke MUI, ya serahkan saja semua dengan MUI. Tak perlu proses BPJPH lagi. Jangan nanti ujung-ujungnya mencari celah pengusaha, kemudian dijadikan sapi perah,”kecam Surya.

“Bayangkan saja, sudah 3 bulan pengusaha mengajukan permohonan untuk sertifikat halal, tapi sampai sekarang tak selesai. Saat antar berkas ke Kanwil Kemenag Sumut, malah disuruh ke MUI propinsi. Surat pengantar balik ke MUI juga, ini kan menambah birokrasi. Pada intinya, pengusaha mau mengikuti peraturan, jadi jangan dipersulit. Jangan pulak ini jadi celah oknum untuk mendapat keuntungan pribadi,’’tukasnya.

Surya mencontohkan permasalahan yang dialami pelaku UMKM yang kesehariannya membuat roti basah di kawasan Binjai. Ketika itu, petugas Polres Binjai datang ke pabrik dan membawa barang bukti roti dengan alasan si pengusaha sudah menyalah tidak mencantumkan masa kadaluarsa.

“Kita bingung, tupoksi polisi sebagai apa disini? Kenapa tidak Satpol PP atau dinkes maupun Balai POM yang datang sidak (inspeksi mendadak). Jangan rancu lah, jangan dicari-cari kesalahan pelaku UMKM. Dulu semasa Kapoldasu dijabat Bapak Paulus Waterpauw, aman-aman saja. Mana yang kriminal dan bersangkutan dengan hukum, mana masalah perizinan, kan jelas berbeda siapa yang menangani,”kata Surya seraya berharap pihak kepolisian benar-benar menjalankan tupoksi agar pelaku UMKM nyaman menjalankan usahanya. (mar)
Komentar Anda

Terkini