Pengusaha Bingung, Pengurusan Sertifikat Halal BPJPH Berbelit-belit

Rabu, 19 Februari 2020 / 21.02
Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata SH bersama sejumlah pelaku UMKM di Medan.
MEDAN, KLIKMETRO – Sejumlah pengusaha di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dibingungkan dengan birokrasi berbelit-belit untuk pengurusan sertifikat halal. Pasca dialihkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kementerian Agama (Kemenag) sejak 17 Oktober 2019 lalu, masih banyak pengusaha yang belum memperoleh sertifikat halal meski sudah 3 bulan mengurusnya.

Untuk diketahui, pasca dialihkan ke Kemenag, kewenangan itu ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menggantikan kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Pemberlakuan sertifikasi halal itu berlangsung sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Namun, nyatanya belum semua kantor wilayah (kanwil) Kemenag siap memberikan sertifikat halal.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata SH, Mkn, pada wartawan di Medan, Rabu (19/2/2020). Surya mencontohkan Kanwil Kemenag Sumut yang dinilai belum siap menerima peralihan ini lantaran perangkat belum mumpuni dan kekurangan sumber daya manusia (sdm).

Mewakili 30 pengusaha di bawah naungan LBH Gelora Surya Keadilan, kuasa hukum ini meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan tersebut lantaran dalam prakteknya pengusaha disulitkan dengan birokrasi berbelit-belit untuk pengurusan sertifikasi halal produk mereka.

“Bayangkan saja, sudah 3 bulan pengusaha mengajukan permohonan untuk sertifikat halal, tapi sampai sekarang tak selesai. Kita sendiri bingung nyangkutnya dimana. Saat antar berkas ke Kanwil Kemenag Sumut, malah disuruh ke MUI propinsi. Sementara MUI Sumut menolak dengan alasan mereka tidak menerima berkas kertas, pengusaha diminta mengupload sendiri berkas dengan mengikuti bimbingan teknis (bimtek),’’sebut Surya.

Seharusnya, lanjut Surya, pengurusan sertifikasi halal dilakukan satu pintu. Tapi kenyataannya, malah menambah birokrasi. "Surat pengantar balik ke MUI juga, ini kan menambah birokrasi. Pada intinya, pengusaha mau mengikuti peraturan, jadi jangan dipersulit. Jangan pulak ini jadi celah oknum untuk mendapat keuntungan pribadi,’’kata Surya yang didampingi beberapa pelaku UMKM.

Sementara, seorang pengusaha roti mengaku sudah memiliki sertifikat halal dari MUI Medan. Namun akibat perubahan peraturan, dia pun mengajukan kembali permohonan sertifikasi halal untuk usahanya. Tak nyana, selama 3 bulan mengurus, sertifikat halal tak kunjung diterima.

“Memang di Kanwil Kemenag Sumut kita dibantu penyusunan berkas permohonan, tapi berkas disuruh antar ke MUI Sumut. Nah disana, berkas gak diterima disuruh upload sendiri. Beda saat saya ngurus sertifikat halal ke MUI Medan, gak sampai sebulan sertifikat sudah saya terima. Tak ada biaya,”kata pengusaha asal Helvetia ini.

Pengusaha Serba Salah

Pada kesempatan itu, Surya mengutarakan kekuatirannya lantaran birokrasi berbelit menambah polemik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini akan menjadi celah bagi oknum-oknum untuk keuntungan pribadi. Padahal pengusaha sudah berupaya menjalankan peraturan, namun dibenturkan dengan sulitnya pengurusan.

Dia mencontohkan permasalahan yang dialami pelaku UMKM yang kesehariannya membuat roti basah di kawasan Binjai. Petugas Polres Binjai datang ke pabrik dan membawa barang bukti roti dengan alasan si pengusaha sudah menyalah tidak mencantumkan masa kadaluarsa.

“Kita bingung, tupoksi polisi sebagai apa disini? Kenapa tidak Satpol PP atau dinkes maupun Balai POM yang datang sidak (inspeksi mendadak). Jangan rancu lah, jangan dicari-cari kesalahan pelaku UMKM. Dulu semasa Kapoldasu dijabat Bapak Paulus Waterpauw, aman-aman saja. Mana yang kriminal dan bersangkutan dengan hukum, mana masalah perizinan, kan jelas berbeda siapa yang menangani,”kata Surya seraya berharap pihak kepolisian benar-benar menjalankan tupoksi agar pelaku UMKM nyaman menjalankan usahanya.

Sayangnya, media ini tak berhasil konfirmasi dengan Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan. Pesan via whatsapp yang dilayangkan padanya belum direspon. (mar)
Komentar Anda

Terkini