Terkait Covid-19, LSM Strategi Minta Pembatasan Gerak Warga Dibarengi Solusi

Selasa, 31 Maret 2020 / 17.45
MEDAN, KLIKMETRO - Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah sebagai upaya menekan laju penyebaran Virus Corona (COVID-19), agar tidak meluas menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dinilai sudah sangat baik.

Demikian dikatakan M.Yusuf Siregar (foto), Ketua Umum Lsm Strategi yang dikenal dengan panggilan Boy Siregar, Selasa (31/3/2020) pagi

Sambungnya, mengacu azas Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang salah satu isi maklumatnya meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.

Bahkan Polri telah menegaskan sanksi pidana bagi masyarakat yang tetap berkumpul (berkerumun), serta tidak mengindahkan Maklumat Kapolri tersebut dengan ancaman pidana mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP, hingga Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Lebih lanjut Boy mengatakan, guna memutus mata rantai penularan infeksi virus COVID-19, sangat perlu dilakukan pemeriksaan, penanganan maksimal dan karantina. Karantina atau sering juga dipahami masyarakat sebagai lockdown, pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kontak pribadi maupun sosial, dimana seyogianya harus disusul oleh kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan serta ketersediaan pangan. 

Sejumlah pemerintahan daerah, baik Pemda Provinsi maupun Pemerintah Kab/Kota di Indonesia telah melakukan pembatasan aktivitas warganya diluar rumah dengan beragam istilah kebijakan seperti karantina mandiri, karantina lokal, karantina wilayah, karantina terbatas, dan sebagainya

Begitu pula Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, terhitung mulai Sabtu tanggal 28 Maret 2020 telah dilakukan penutupan sebanyak 12 ruas jalan (Roadblock), dalam rangka antisipasi pencegahan COVID-19 melalui metode pembatasan akses penyebaran. Yang digelar dari pukul 09.00 - 15.00 WIB, dilanjutkan malam hari mulai pukul 19.00 - 23.00 WIB, dan berlaku sampai batas waktu normal yang ditetapkan pemerintah.

"Namun yang menjadi pertanyaan, apakah kebijakan pembatasan gerak ataupun aktivitas warga diluar rumah tersebut sudah diselaraskan dengan tuntutan ekonomi, utamanya bagi masyarakat kecil yang mencari nafkah sebagai pekerja harian ?", ungkap Boy Siregar.

"Seperti abang becak, driver online dan konvensional, pedagang asongan, Warteg, maupun buruh harian lepas lain yang tidak mendapat penghasilan jika tidak bekerja. Siapakah yang mau memberi mereka makan?"katanya heran.

Boy Siregar mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mencarikan solusi dari penerbitan kebijakan yang membatasi gerak masyarakat mencari nafkah diluar rumah, meskipun hal itu merupakan upaya pemerintah mengatasi pandemi virus corona COVID-19. Tujuannya agar masyarakat kalangan bawah terhindar dari stagnasi ekonomi, juga kegelisahan yang terjadi ditengah masyarakat sejak terjangkitnya wabah virus mematikan ini dapat terjawab.

 "LSM Strategi wajib mendukung Pemerintah dalam memerangi virus Corona, tapi kami juga tak bisa menutup mata atas penderitaan rakyat kecil yang terkena dampak kebijakan pembatasan aktivitas diluar rumah tersebut", tuturnya.

Menurut Ketum LSM Strategi ini sebaiknya pemerintah secepatnya memberlakukan kebijakan 'Karantina Wilayah' dengan mengacu UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan, "Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat".

Kemudian ayat (2)nya berbunyi, "Tanggungjawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait". Demikian Boy Siregar. (man)
Komentar Anda

Terkini