Astaga, Satu Keluarga Kompak Edarkan Sabu

Jumat, 17 Juli 2020 / 17.33
Satu keluarga diamankan petugas kepolisian terkait peredaran sabu. Ft/int
SERGAI, KLIKMETRO - Satu keluarga di Kabupaten Serdang Bedagei, Sumatera Utara, diciduk tim Polsek Teluk Mengkudu lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Informasi yang diperoleh wartawan, petugas mengamankan sepasang suami istri (pasutri) SI alias NK (56), RN (59) dan putra mereka ES (29). Ketiganya warga warga Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP R Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Pakpahan, Jumat (17/7/2020), membenarkan penangkapan satu keluarga jadi pengedar sabu tersebut.

Menurut Kapolres, para pelaku ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah di kawasan mereka kerap terjadi transaksi narkoba.

Informasi tersebut ditindaklanjuti. Dengan melakukan undercover buy, petugas berhasil menangkap ES dan melakukan penggeledahan di kediamannya.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu di dalam bantal yang dipegang SI, orangtua ES,"kata kapolres.

Petugas menemukan di dalam bantal, sebuah kantongan plastik yang berisikan sebungkus rokok Surya dan didalamnya ada 2 buah plastik klip transparan berisi sabu.

Selanjutnya, ditemukan sebungkus rokok Sampoerna berisikan 3 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu, 1 buah bungkus rokok Magnum berisikan 5 buah klip plastik transparan yang berisikan sabu dan 1 buah dompet berisikan uang Rp1,5 juta serta 1 buah cincin emas.

“Sebuah kotak HP Note 5A yang didalamnya terdapat 1 buah plastik transparan yang berisikan sabu, 1 buah mancis warna biru, 1 buah mancis warna merah, 1 buah dot, 1 buah pipet, 2 buah jarum dan 1 buah gunting dan sebuah alat hisap sabu atau bong, 1 buah dompet yang berisikan uang Rp 50 ribu, turut kami amankan,” kata Kapolres.

Ketiga tersangka mengaku, memperoleh narkoba dari seseorang berinisial RI, warga Pekan Minggu, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dan ketiga tersangka mengaku baru 3 bulan mengedarkan barang haram tersebut. Namun RI belum berhasil ditemukan.

“Tersangka RI sudah kita lakukan pengejaran namun RI tidak ditemukan diduga sudah melarikan diri. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 113, UU RI No 35 tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Total sabu yang diamankan seberat 3,18 gram. (*/mr)
Komentar Anda

Terkini