Saksi Pembunuhan Disetrum dan Dipukuli Polisi Mengadu ke Propam Polrestabes Medan

Rabu, 08 Juli 2020 / 20.27
Sarpan, saksi yang mengalami penyiksaan di Polsek Percut Seituan.
MEDAN, KLIKMETRO - Beberapa hari dikurung di Polsek Percut Seituan, Sarpan (57) yang menjadi saksi atas kasus pembunuhan, mengalami penyiksaan bahkan tubuhnya disetrum oleh petugas. Pengaiayaan ini pun dilaporkan Sarpan ke Propam Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2020).

Untuk diketahui, semula Sarpan dibawa petugas Polsek Percut Seituan sebagai saksi atas kasus pembunuhan Dodi Somanto (40) warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti Dusun XIII, Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, yang diduga tewas dianiaya oleh Anzar (27) Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis lalu (2/7/2020).

Pengakuan Sarpan, petugas memaksanya mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan dia dituduh selingkuh dengan pemilik rumah, sehingga saat aksinya ketahuan Sarpan nekat membunuh. "Tentu saja saya membantah tuduhan juper yang memeriksa saya. Sampai saya disiksa, dipukuli, disetrum, saya menolak tuduhan itu,"kata Sarpan.

Penyiksaan yang dialami Sarpan diketahui oleh istrinya. Ketika itu sang istri datang ke Polsek Percut Seituan lantaran suaminya yang dibawa sebagai saksi tapi tak kunjung pulang ke rumah. Saat itulah istri Sarpan menyaksikan wajah suaminya lebam-lebam dan tubuhnya penuh luka. Pulang ke rumah, istri Sarpan menyampaikan pada keluarga bagaimana kondisi suaminya.

Keluarga dan warga yang mendengar informasi tentang Sarpan langsung mendatangi Polsek Percut Seituan, Senin lalu (6/7/2020). Massa beraksi di depan markas polisi itu dan meminta agar Sarpan dilepaskan. Tak lama berunjuk rasa, pihak Polsek Percut Sei Tuan mengeluarkan Sarpan dalam kondisi babak belur. Menurut Sarpan, dia mengalami penganiayaan di dalam sel dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Merasa tidak melakukan, Sarpan membantah hingga mengalami penyiksaan mulai dipukuli, diinjak-injak hingga disetrum di dalam sel. Sarpan kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: STTP/1643/VII/YAN2.5/SPKT Polrestabes Medan.

Terkait laporan Sarpan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan pengaduan dugaan penganiayaan saksi Sarpan di dalam sel tahanan oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan.

"Masih kita tindak lanjuti dan kita dalami mengapa saksi berada di dalam sel. Dan jika anggota terbukti bersalah akan kita proses, sesuai peraturan jika ada unsur pidana kita proses dengan pidana,” kata Riko.

Diakuinya, hingga saat ini belum ada anggota Polsek Percut Sei Tuan yang diperiksa dalam dalam kasus penganiayaan yang dialami Sarpan. “Belum ada yang kita periksa, laporannya kan baru diterima,” kata Kapolrestabes Medan.

Untuk diketahui, pembunuhan yang menewaskan Dodi Somanto berawal saat korban bersama Sarpan menerima orderan memperbaiki rumah orang tua pelaku di Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Di saat korban sedang bekerja di dalam rumah pelaku, tiba tiba pelaku mencangkul korban hingga tewas seketika. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan pelaku. Tak lama, petugas Polsek Percut Sei Tuan yang mengetahui adanya kejadian tersebut datang ke TKP dan memboyong pelaku bersama Sarpan sebagai saksi ke Mapolsek Percut Sei Tuan. (mar/int)
Komentar Anda

Terkini