DPRD Medan Desak Kabag Tapem Terapkan Perda No 9/2017

Minggu, 20 September 2020 / 21.14

Komisi I DPRD Medan rapat pembahasan RP-APBD Kota Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Komisi I DPRD Medan pertanyakan kesiapan Pemko Medan melalui Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) terkait penerapan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Penerapan Perda dinilai sangat mendesak untuk pemekaran Lingkungan agar Kepala Lingkungan (Kepling) dapat memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.

“Saat ini banyak keberadaan Kepling disoal warga dituding tidak memberikan pelayanan yang prima. Setelah kita telusuri, ketidak maksimalan itu salah satu penyebab dikarenakan jumlah KK yang cukup padat serta ruang lingkup wilayah yang sangat luas. Hal itu perlu disikapi serius dengan penerapan Perda,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Margaret Marpaung saat rapat pembahasan R P APBD Pemko Medan Tahun 2020 di ruang komisi gedung dewan, Sabtu (19/9/2020).

Menurut Margaret MS, terkait keberadaan kepling banyak dipersoalkan warga. Warga menuntut supaya dilakukan pemekaran. “Di daerah Medan Utara banyak wilayah satu Kepling dihuni sekitar 600 KK dan pelayanan kepling selalu disoal karena pelayanan tidak maksimal. Sementara Perda membenarkan minimal 150 KK, saya kira perlu disesuaikan,” ujar Margaret.

Begitu juga dengan Abdul Latif minta Kabag Tapem supaya menegakkan Perda No 9/2017. Karena masih saja seorang Kepling tidak berdomisili di wilayah kerjanya. “Ini juga selalu dipersoalkan warga. Kabag Tapem supaya melakukan pembenahan pemerintahan,” sebut Abdul Latif.

Sorotan lain juga disampaikan Robi Barus, mendesak Kabag Tapem segera menerapkan Perda Kepling serta penerbitan Peraturan Walikota (Perwal). “Kebetulan saya dulu Ketua Pansus pembentukan Perda Kepling. Sudah 3 tahun diterbitkan. Kita harapkan disegerakan penataan lingkungan. Sehingga segala persoalan dilapangan dapat diselesaikan sesuai Perda,” ujar Robi Barus.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong menyimpulkan penegakan Perda dengan penerbitan Perwal sangat mendesak guna pedoman untuk menyelesaikan persoalan Kepling dan penataan lingkungan yang marak saat ini.

Sementara itu, menyikapi pernyataan anggota dewan Komisi I, Kabag Tapem Pemko Medan Ridho Nasution menyampaikan terima kasih atas masukan dan kritikan yang disampaikan dewan. Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pematangan penerapan Perda No 9 /2019. Begitu juga dengan penerapan Perda, Ridho menyebut pihaknya akan terlebih dahulu menyelesaikan penataan batas wilayah kota Medan dengan Deli Serdang. Karena dalam pembentukan lingkungan sangat berkaitan dengan penataan batas wilayah. (mar)


Komentar Anda

Terkini