Situasi Pendemi Covid-19, Oknum Pangulu Diduga Salah Gunakan BLT Dana Desa

Selasa, 27 Oktober 2020 / 18.26

Kantor Pangulu Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja.

SIMALUNGUN, KLIKMETRO - Di masa pandemi Covid-19, Dana Desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat desa yang terdampak pandemik Covid-19, yang tertuang dalam Kementerian Keuangan, mengubah ketentuan penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT).

Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2020 yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 205/2019. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 32A ayat (5) PMK 156/2020, besaran BLT desa yang diberikan per keluarga penerima manfaat sebesar Rp600.000 per bulan pada bulan pertama hingga ketiga dan sebesar Rp300.000 per bulan pada bulan keempat hingga kesembilan.

Tapi hal ini tampaknya tak berlaku di Nagori Marihat Mayang Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Sang oknun pangulu (kades) berinisial SS diduga menyalahgunakan BLT untuk kepentingan pribadinya.

Abas Basuki, selaku tokoh masyarakat mengatakan keberadaan dana desa untuk BLT bagi masyarakat Nagori Marihat Mayang sebanyak 104 orang penerima BLT, telah disalah gunakan. Hal itu sudah dipertanyakan kepada Pangulu saat ditemui di ruang kerjanya

"Diakui Pangulu, dana BLT telah digunakannya. Kami ada 4 (empat) orang saat itu, Ketua Maujana, anggota Maujana dan Pangulu mempertanyakan BLT tahap 3. Tahap Pertama 1 dan 2 Telah diterima warga sebesar Rp 600.000 per/bulan,"ungkapnya, Selasa (27/10/2020).

Dijelaskannya dalam pertemuannya saat itu, sang Pangulu akan mengembalikan dana tersebut dengan surat perjanjian dalam bentuk materai.

"Materai Rp 6000, ditandatangani Maujana dan Pangulu. Perjanjian surat pernyataan, tanggal 4 Nopember akan mengembalikan dana BLT tersebut. Namun kami masih ragu, karena dalam perjanjian itu tertulis, apabila dipenuhi pinjaman dari pihak Bank BRI,"ujarnya.

TS, Warga huta 1 saat disambangi dikediamannya, telah mengakui menerima dana BLT 2 (dua) kali.

"Sudah dua kali saya terima, Rp 600.000 per bulan, namun untuk ke 3, 4 dan 5 belum saya terima. Warga sudah terus menemui saya di rumah," ucap Mantan Maujana (tokoh masyarakat) yang dijabatnya selama 20 tahun.

Saat mendatangi ke Kantor Camat disebutkannya, hanya dapat bertemu dengan Sekretaris Camat. "Hanya dengan Sekcam kami dapat bertemu, itupun sudah saya pesankan dengan sekcam,"pungkasnya.

Sementara SS, saat disambangi di ruang kerjanya telah berada diluar, untuk menghadiri kunjungan kerja sang kepala daerah.

"Ke Maligas Bayu Pangulu Pak, ada kunjungan Bupati dengan tiba-tiba tadi,"ucap salah satu kaur yang menggunakan kerudung. (tp)
Komentar Anda

Terkini