3 Tahun Perda Kepling Belum Berjalan, Abdul Latif Optimis Perwal Rampung Awal 2021

Minggu, 22 November 2020 / 18.47

Anggota DPRD Medan Abdul Latief Lubis melaksanakan Sosper No 9 Tahun2017 di Belawan, Minggu (22/11/2020).

MEDAN, KLIKMETRO - Anggota DPRD Medan Abdul Latif Lubis MPd optimis Perwal tentang Perda No. 9 Tahun 2017 akan terealisir di awal 2021, sehingga pelaksanaan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepling dapat terlaksana secara optimal seperti apa yang diinginkan oleh masyarakat.

Hal itu diungkapkan Latif saat Sosialisasi Perda (sosper) No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di Yayasan Al Fathin Jl. Citarum No.9, Belawan II, Kota Belawan Medan, Minggu (22/11/2020).

Mantan kepala sekolah dari Dapil II Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Belawan dan Medan Deli itu menjelaskan di hadapan ratusan konsntituent, bahwa tugas anggota DPRD bersama dengan pemerintah daerah ( Pemko Medan- Red) adalah membentuk peraturan. Namun perda yang dibuat sejak 2017 itu hingga 3 tahun ini belum juga ada peraturan walikota (perwal) nya. 

"Di Oktober  lalu usia  perda ini sudah tiga tahun dan sudah berkoordinadi dengan bagian hukum Pemko Medan untuk dibentuk Perwalnya. Awal 2021 akan diterbitkan Perwalnya sebagai acuan Pemko Medan", kata Latif optimis.

Dijelaskannya dalam Perda tersebut ada 15 bab dan 28 pasal dan mengandung dua filosofi. Untuk filosofi pertama kepling harus mengayomi dan menampung aspirasi masyarakat .

"Tapi faktanya di lapangan jabatan seperti 'kerajaan', padahal kepling ditugaskan untuk mmperpanjang tugas lurah dalam mendukung progran Pemko Medan dengan masa tugas tiga tahun. Masa  kerja sejak usia 23 s/d usia  55 tahun, dan berpendidikan minimal SLTA,''anggota dewan yang duduk di Komisi I bidang pemerintahan ini. 

Sedangkan Filosofi kedua adalah tentang pedoman dalam pembentukan lingkungan. Jika penduduknya lebih dari 300 KK wajib dimekarkan. "Namun faktanya di kawasan Medan Belawan jumlah KK sebesar 1200 KK dan ini harus dimekarkan, sesuai yang diatur dalam Perda tersebut,''kata Latief lagi.

Pada sesion tanya jawab, Yunawati, warga Jalan Bandeng, Lingkungan XVI menyampaikan keplingnya sudah meninggal, kemudian digantikan oleh anaknya yang belum menikah dan masih berusia 21 tahun.

Sementara beberapa warga lainnya mengeluhkan hasil kerja kepling masing-masing di lingkungannya yang tidak bisa menampung aspirasi warga dan tidak menganyomi sehingga praktik perjudian diabaikan oleh kepling, padahal itu sangat meresahkan masyarakat. Masyarakat sudah membuat surat pernyataan yang sudah  disampaikan ke camat agar keplingnya diganti, tapi sampai sekarang kepling belum juga diganti.

Lalu dijawab Abdul Latif, bahwa Komisi I DPRD yang diembannya mengurusi soal hukum, pemerintahan dan kriminalisasi. "Harusnya kepling yang baik segera mmberantas perjudian yang berkoordinasi dengan  berbagai element masyarakat. Silahkan langsung mengadu ke Polres Belawan mewakili masyarakat dan saya  siap mendampingi bapak dan ibu ke Polres Belawan," tandas Latif. 

Menjawab soalan kepling berusia 21 tahun karena menggantikan bapaknya yang meninggal dunia, Latif mengatakan, sebelum ada SK-nya belum resmi menjadi kepling dan itu belum sah secara hukum. 

Di akhir acara, Latif memyampaikan pada warga akan mengadvokasi semua keluhan masyarakat terkait kepala lingkungan, kelurahan dan kecamatan. Semisal penyaluran PKH yang tidak pada tempatnya namun direkomendasikan kepling. "Kami akan memanggil kepling yang bermasalah", pungkas politisi PKS ini.

Sebelumnya acara diawali dengan  pembacaan ayat Al Qur'an oleh murid murid SD Al Fathin Belawan .Acara juga dihadiri Ketua PKS Cabang Belawan Azwar Effendi, para Ketua ranting PKS se-Kecamatan Medan Belawan, kader PKS dan para undangan lainnya. (mar)


Komentar Anda

Terkini