Disoal Penertiban Bangunan Menyalah, Jawaban Dinas PKPPR Bikin Berang Dewan

Senin, 02 November 2020 / 17.16

RDP Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas PKPPR dan Satpol PP.

MEDAN, KLIKMETRO - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan dinilai kurang serius menyikapi permasalahan bangunan menyalah. Jawaban yang diberikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Medan terkesan sepele sehingga anggota dewan kesal.

"DPRD ini jangan kalian anggap taman kanak kanak. Jawaban kalian ketika mendatangi bangunan terkunci lantas bangunan bermasalah tidak bisa ditertibkan. Ini kan jawaban untuk anak anak," lontar David Roni Ganda Sinaga, Anggota Komisi IV dengan raut kesal saat RDP dengan Dinas PKPPR, Senin (2/11/2020).

David marah lantaran jawaban Ashadi Cahyadi Lubis dari Dinas PKPPR terkesan sepele terkait bangunan bermasalah di Kota Medan. "Banyak upaya untuk menertibkan bangunan bermasalah. Jangan alasan karena dikunci pagar, digembok trus aturan tidak ditegakkan. Jelas sudah menyalah kan ada upaya lain. Kok gampang kali jawabnya gak bisa ditertibkan karena pagarnya dikunci. Bagaimana sistem kerja PKPPR ini," tegas David.

Hal ini terkait bangunan yang diduga menyalah di Jalan William Iskandar/ Pancing, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Pihak PKPPR yang diwakili Ashadi Cahyadi Lubis beralasan pihaknya terkendala menertibkan bangunan karena pagar dikunci.

Sebelumnya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan pihak PKPPR Kota Medan upaya penertiban bangunan bermasalah yang ada di kota Medan. Disoalkan juga mengapa tidak ada tindakan terhadap bangunan bermasalah. 

"Saya menilai pihak PKPPR terkesan melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah. Sampai saat ini tak ada tindakan yang dilakukan agar memberi efek jera terhadap pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB),''kata Paul dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, Dinas PKPPR, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. (mar)

Komentar Anda

Terkini