Jual Sabu Paket Limpul, 2 Pria Dipenjarakan 8 Tahun dan Denda 1 Miliar

Senin, 23 November 2020 / 21.08

Dua terdakwa kepemilikan narkoba tampak di layar monitor PN Medan sedang mengikuti sidang virtual.

MEDAN, KLIKMETRO - Deni Ramadhan alias Deni dan Agam Andrika alias Agam terdakwa perkara menjual narkoba jenis sabu paket kecil seharga Rp50 ribu sebanyak 12 plastik klip divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 8 tahun penjara.

"Terdakwa Deni Ramadhan dan Agam Andrika terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum. Menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing  8 tahun penjara ," kata Majelis Hakim yang Ketua T. Oyong dalam sidang online yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (23/11/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tengku Oyong menyebutkan, tak hanya hukuman 8 tahun penkara, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Tengku Oyong, adapun yang memberatkan hukuman kedua terdakwa karna tidak mematuhi dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

"Sedangkan yang meringankan hukuman kedua terdakwa, selama mengikuti persidangan tidak berbelit-belit, dan berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama,"sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Mejelis menuturkan, kedua terdakwa sebelumnya, dituntut JPU dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

"Atas putusan ini, kalian boleh terima, boleh pikir-pikir atau banding,"bilang Majelis Hakim seraya menyebut sidang dinayatakan selesai sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya mengutip dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa ditangkap pada April 2020. Keduanya digrebek di pemukiman warga yang berada di Jalan Sentosa Lingk. III Kel. Pulo Brayan Bengkel, Kec. Medan Barat.

Dari penggerebekan itu polisi mengamankan Deni Ramadhan dan Agam Andrika. Namun, satu orang yang berada di lokasi bernama Agus (DPO) berhasil melarikan diri.

Meski sempat melakukan pengejaran, tetapi petugas tidak berhasil menemukannya. Sementara, di lokasi petugas polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kaleng berbentuk kotak yang di dalamnya berisikan sabu sebanyak 12 plastik klip.

Sedangkan dari kantong celana terdakwa Deni Ramadhan ditemukan barang bukti uang tunai berjumlah Rp55.000 dan Rp5000. Terdakwa me ngaku uang itu adalah uang dari hasil penjualan sabu. Sedangkan Rp5000 uang komisi yang diterima terdakwa atas penjualan sabu milik Agus (DPO).(put)

Komentar Anda

Terkini