Transaksi Sabu 10 Gram, Tampubolon Kecele Dengan Polisi, Kena Sidanglah

Jumat, 27 November 2020 / 21.23

Sidang secara online terdakwa Daniel Tampubolon di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Daniel Tampubolon alias Deni (27), warga Jalan Mega Gang Ikhlas, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 gram jalani sidang di Ruang Cakra V, Jumat (27/11/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol dalam sidang perdana yang berlangsung secara teleconference (online), mengatakan penangkapan terdakwa bermula pada hari Kamis, 7 Mei 2020 di Jalan Sunggal Medan

"Awalnya petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki- laki di Jalan Sunggal menyediakan narkotika jenis sabu untuk dijual,"ujar JPU Tiorida Hutagaol di hadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian personil polisi bersama-sama dengan rekannya langsung menghubungi terdakwa berpura-pura memesan narkoba jenis sabu sebanyak 10 gram.

Tanpa curiga, terdakwa meresponnya. Singkat cerita, pesanan dan lokasi pertemuan pun disepakati di salah satu rumah makan, Jalan Sunggal, Medan.

Selanjutnya, saksi Guntur Gunawan masuk ke dalam rumah makan. Tak lama, terdakwa datang dan menemui polisi yang menyamar sebagai pembeli. Saat narkoba sabu diserahkan sebanyak 10 gram, petugas langsung meringkus terdakwa.

Dikatakan JPU, dari hasil pemeriksaan di TKP kepada petugas terdakwa mengaku barang haram tersebut miliknya dan dibeli terdakwa dari seorang  pria yang ia kenal (DPO).

Berikutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa dan barang bukti diboyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu," pungkas jaksa menutup persidangan. (put)
Komentar Anda

Terkini