Anak SMA Tanam Ganja di Atas Rumah, Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 15 Desember 2020 / 18.29

Sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Muchlis Anugerah alias Tyson dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara. Pria tamatan SMA ini dinyatakan bersalah karena menanam 10 batang ganja di lantai tiga rumahnya.

“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Muchlis Anugerah alias Tyson dengan hukuman selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa penuntut umum Chandra Naibaho, dalam sidang di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12/2020).

Disebutkan jaksa, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. “Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika,” jelas jaksa di hadapan Hakim Ketua Immanuel Tarigan.

Terdakwa diketahui menanam 10 batang pohon ganja di lantai 3 rumahnya, Jl. Japaris Komplek Town House Kota Matsum I Kec. Medan Area.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho disebutkan, pada Rabu 6 Mei 2020 sekira jam 13.30, terdakwa Muchlis Anugerah ditangkap oleh petugas Polsekta Medan Kota. Dari lantai tiga rumahnya, petugas menemukan dan menyita barang bukti 10 batang pohon ganja yang telah ditanam.

Kepada petugas, terdakwa menerangkan bahwa caranya menanam bibit ganja adalah dengan menabur biji pohon di tanah. Setelah bibit tumbuh, terdakwa memindahkannya ke dalam pot. Hingga akhirnya berkembang besar sebanyak 10 batang pohon ganja.

Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/sb)

Komentar Anda

Terkini