Barbut 5 Kilo Sabu, Anak Asahan Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 14 Desember 2020 / 23.17

Suasana sidang di PN Medan. Ft/ist

MEDAN, KLIKMETRO - Ilham (30) warga Jalan Desa Sei Lunang, Dusun II, Kec. Kepayang Timur, Kab. Asahan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram  dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jecky di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12/2020) sore.

Dalam nota tuntutannya,JPU menyatakan, terdakwa telah memenuhi unsur terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa ILHAM dengan hukuman 20 tahun penjara,"kata JPU dari Kejari Medan ini kepada majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Jecky menyebutkan, selain dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 juta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, bermula pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 saksi Muntrisno yang merupakan 

personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bersama rekannya yakni Yasmar Lubuis, Junianto Sitorus, Ricardo Siahaan dan Indra Manik mendapat informasi yang menyebutkan di Hotel Kenanga Jalan SM. Raja Kel. Teladan Barat Kec. Medan Kota Kota Medan ada seorang laki-laki bernama Doni Sitorus (DPO) memiliki narkotika jenis sabu.

"Mendapat informasi tersebut selanjutnya personil Sat Res Narkoba Polrestabes pergi kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,"sebut JPU.

Disebutkannya, sesampainya di dilokasi tersebut polisi mengetahui terdakwa Ilham bersama temannya bernama Dodi Sitorus (DPO) sedang menginap di kamar 111.

Kemudian petugas kepolisian mengetuk pintu kamar tersebut lalu Ilham membuka pintu dan dilakukan penangkapan, yang pada saat itu Dodi Sitorus tidak berada di tempat. Saat kamar digeledah, ditemukan 1 tas ransel warna hitam berisikan 5  bungkus plastik yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu dengan berat 5 Kg dari dalam lemari yang berada didalam kamar Hotel 111.

Berdasarkan temuan barang bukti tersebut, Ilham mengaku barang bukti 1 tas ransel warna hitam berisikan 5  bungkus plastik yang didalamnya terdapat Narkoba jenis sabu dengan berat 5 Kg adalah milik temannya.

"Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku narkoba jenis sabu milik temannya Dodi Sitorus (DPO), yang sedang pergi keluar namun tak tahu kemana perginya, selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa Ilham ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan,"pungkas Jecki. (put)

Komentar Anda

Terkini