Danyonif 122/TS : Prajurit TNI Harus Netral Dalam Pilkada

Senin, 07 Desember 2020 / 19.02

Danyonif 122/TS Mayor Inf Raden Henra Sukmadjidibrata.

SIMALUNGUN, KLIKMETRO - Tinggal hitungan hari, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan berlangsung di Indonesia. Tepatnya pesta demokrasi ini digelar 9 Desember 2020. 

Terkait pilkada, seluruh prajurit TNI di tiga Matra, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) diminta tetap memegang teguh Sapta Marga dan menjaga netralitas TNI sesuai yang tercantum di UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Penegasan ini disampaikan Danyonif 122/TS Mayor Inf Raden Henra Sukmadjidibrata merujuk perintah Panglima TNI yang menekankan agar seluruh prajurit TNI untuk bersikap netral pada Pilkada Desember mendatang.

"Berdasarkan pasal 9 UU TNI Nomor 34 tahun 2004 secara spesifik dijelaskan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang menjadi anggota partai politik,"tegasnya, Senin (7/12/2020).

Mayor Inf Raden menambahkan, netralitas TNI adalah formulasi yang terbaik tentang posisi TNI dalam kontestasi pemilihan umum, seperti pilkada, pileg dan pilpres agar pesta demokrasi tetap dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

“Saya perintahkan kepada seluruh prajurit di jajaran Batalyon 122/Tombak Sakti agar tidak memihak kepada calon mana pun dan tetap netral menjaga Sinergitas TNI - POLRI dalam mengawal dan mensukseskan Pilkada tahun 2020,” demikian penegasan pria berdarah Jawa yang merupakan Abiturem Alumni Akmil 2003 ini. (rg)

Komentar Anda

Terkini